BPS Tegaskan Data Sensus Ekonomi 2026 Tak Dipakai untuk Pajak

JAKARTA. Badan Pusat Statistik (BPS) menjamin data yang dikumpulkan dari pelaku usaha pada Sensus Ekonomi 2026 tidak akan digunakan untuk kepentingan perpajakan.

Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan kerahasiaan data pelaku usaha dilindungi oleh UU 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

“Data yang Bapak dan Ibu isikan melalui kuesioner akan kami jaga kerahasiaannya dan keamanannya. Saya dapat sampaikan tidak ada kaitannya dengan perpajakan,” katanya, dikutip pada Rabu (17/6/2026).

Tak hanya itu, lanjut Amalia, kerahasiaan data pribadi para individu yang turut serta dalam Sensus Ekonomi 2026 juga dilindungi oleh UU 16/1997 tentang Statistik.

“Tidak usah khawatir, kerahasiaan data Bapak dan Ibu akan terjaga. Keamanan data akan terjaga dan tidak ada hubungannya dengan pajak,” ujarnya.

Oleh karena itu, Amalia mendorong para pelaku usaha untuk menerima petugas sensus dan mengisi kuesioner dengan benar. Menurutnya, kebenaran dan kejujuran data yang disampaikan pelaku usaha menjadi kunci untuk menghasilkan data yang akurat.

Sementara itu, Direktur Statistik Kesejahteraan Rakyat BPS Budi Setiawan pun mengatakan sensus diselenggarakan untuk menghasilkan data agregat per KBLI, bukan data individu.

Data individu yang dikumpulkan saat sensus hanya akan digunakan untuk kepentingan statistik dan bukan untuk melaksanakan audit, investigasi, ataupun kepentingan perpajakan.

“Hasil sensus disajikan dalam bentuk tabel ringkasan nasional, sektoral, dan regional. Tidak ada identitas atau perincian unit usaha tertentu yang disampaikan ke publik. Jadi tidak perlu khawatir terhadap sensus ekonomi ini,” katanya

Sebagai informasi, Pasal 35A UU KUP sesungguhnya telah mewajibkan instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) untuk memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Ditjen Pajak (DJP).

Daftar ILAP yang wajib menyampaikan data kepada DJP telah diperinci pada Lampiran PMK 8/2026. BPS tidak tercantum sebagai ILAP berdasarkan lampiran PMK dimaksud.

Sumber : ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only