JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berhasil mengaktifkan kembali puluhan ribu wajib pajak (WP) yang sebelumnya berstatus non-efektif atau dormant.
Langkah tersebut dilakukan setelah otoritas pajak menemukan indikasi aktivitas ekonomi dan transaksi yang masih berlangsung dari para wajib pajak tersebut.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan, hingga 12 Juni 2026 DJP telah mereaktivasi 24.672 wajib pajak yang sebelumnya berstatus non-effective (NE), nonaktif, atau dormant.
Dengan tambahan tersebut, total penambahan wajib pajak pada 2026 yang berasal dari kelompok dormant dan nonaktif mencapai 28.257 wajib pajak.
Menurut Bimo, sebagian wajib pajak yang sebelumnya berstatus non-efektif ternyata kembali menjalankan kegiatan usaha setelah memperoleh proyek baru atau menerima investasi.
“Misalkan Joint Operation (JO), mereka sudah tidak ada proyek lagi, oh ternyata mereka mulai masuk lagi investasi, ada proyek di sini,” ujar Bimo kepada awak media di Gedung DPR RI, Rabu (17/6/2026).
Selain itu, DJP juga menemukan sejumlah perusahaan yang sebelumnya tidak aktif tetapi kembali melakukan transaksi ekonomi.
Banyak di antaranya merupakan perusahaan yang awalnya dibentuk untuk memenuhi persyaratan mengikuti proyek atau pengadaan barang dan jasa, baik di sektor pemerintah maupun swasta.
“Nah, belakangan kita deteksi, oh ternyata mereka mempunyai juga transaksi dan lawan transaksinya melapor pajaknya,” kata Bimo.
Ia menjelaskan, temuan tersebut diperoleh melalui pemanfaatan data dan kemampuan analisis sistem Coretax yang memungkinkan DJP mendeteksi transaksi pihak ketiga.
Dari hasil pengawasan tersebut, DJP kemudian melakukan pendekatan kepada wajib pajak untuk memastikan status dan kepatuhan perpajakannya.
“Sehingga kita counseling, kita panggil, mereka mulai membetulkan SPT-nya dan mulai aktif lagi,” katanya.
Bimo mengatakan, basis data yang dimiliki DJP saat ini memungkinkan pengawasan yang lebih komprehensif terhadap aktivitas wajib pajak.
Melalui pencocokan data transaksi dan laporan pihak ketiga, DJP dapat mengidentifikasi wajib pajak yang sebenarnya masih memiliki kegiatan ekonomi meskipun berstatus non-efektif.
“Dari database yang ada itu cukup banyak. Dari Coretax kita, kita juga bisa mendeteksi third party (pihak ketiga) transaksi. Jadi, ya alhamdulillah,” imbuh Bimo.
Upaya reaktivasi wajib pajak dormant tersebut menjadi salah satu strategi DJP untuk memperluas basis pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan.
Hasilnya, hingga 31 Mei 2026, kelompok wajib pajak yang kembali aktif itu telah menyumbang penerimaan negara sebesar Rp 20,63 triliun.
Selain mengaktifkan kembali wajib pajak dormant, DJP juga mencatat penambahan sekitar 1,84 juta wajib pajak baru secara sukarela hingga 12 Juni 2026.
Sumber : kontan.co.id

WA only
Leave a Reply