Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berencana memungut pajak platform e-commerce atau toko online mulai Juli 2026. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti memastikan pajak toko online bukan hal baru dan tidak ada penarikan pajak ganda.
Inge mengatakan ini bukan pajak baru yang dibebankan kepada pedagang (seller) di platform e-commerce. Nantinya, platform e-commerce ditugaskan sebagai pemungut pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 di e-commerce.
“Yang perlu digarisbawahi adalah bahwa pajak e-commerce bukan pajak baru ya. Jadi, sebetulnya ini sudah berlaku sejak lama. Yang namanya pajak yang akan diberlakukan kepada platform nanti untuk menjadi pemungut, itu merupakan suatu hal yang sudah lama terjadi,” ujar Inge dalam acara UMKM Talkhshow di Gedung Smesco, Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2026).
Pemungutan pajak e-commerce ini telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 37 tahun 2025. PMK itu mengatur kewajiban platform marketplace untuk memungut PPh pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto seller yang bertransaksi di platform mereka.
Inge juga memastikan tidak ada pemungutan pajak ganda yang dibebankan ke seller. Bahkan menurutnya, mekanisme ini memudahkan seller dalam melaporkan serta membayar pajak.
Setiap potongan pajak yang dilakukan oleh e-commerce akan diterbitkan bukti potongnya secara resmi. Bukti potong tersebut akan otomatis masuk ke akun Coretax milik masing-masing seller dan dapat digunakan sebagai pengurang pajak (kredit pajak) saat pelaporan SPT Tahunan.
“Tidak ada pemotongan double. Bahkan sebetulnya maksudnya itu platform membantu para seller, kamu nggak usah repot-repot lagi bayar pajak sendiri gitu loh. Udah langsung kita potongin, ini ya buktinya sudah kita potong gitu loh,” tambah Inge.
Lebih lanjut, Inge menjelaskan telah bertemu dengan asosiasi dan pihak e-commerce terkait implementasi kebijakan ini. Saat ini, ia belum bisa membeberkan platform e-commerce mana yang akan ditunjuk sebagai pemungut pajak. Menurutnya, hal tersebut akan diputuskan oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto.
“Dari sekian banyak platform yang ada di Indonesia semua sudah kami lakukan semacam pertemuan one on one dengan Direktur Jenderal Pajak, tapi siapa yang ditunjuk nanti kita menunggu dari keputusan Direktur Jenderal Pajak siapa yang ditunjuk sebagai pemungut tadi,” imbuh Inge.
Nasib Seller yang Jual di Banyak Platform
Bagi seller yang membuka toko di banyak platform e-commerce sekaligus, Inge menegaskan seluruh data transaksi akan tetap terintegrasi ke sistem perpajakan pusat.
“Jadi, nggak masalah dia di beberapa platform, sepanjang nama dan NIK-nya atau ID-nya sama itu pasti nanti akan terkumpul di kami sehingga kami bisa melihat apakah dia nanti berhak atau tidak dengan menggunakan tarif setengah persen atau tidaknya,” jelas Inge.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memastikan, kebijakan pemungutan pajak penghasilan merchant atau pedagang online oleh marketplace akan diterapkan mulai Juli 2026.
Kebijakan ini mulanya ditargetkan berlaku pada tahun lalu, setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, mempertimbangkan kondisi pertumbuhan ekonomi yang masih lambat.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menegaskan pungutan PPh Pasal 22 bagi pedagang online yang berjualan melalui platform e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, dan sejenisnya mulai berlaku pada tahun ini.
“Dimintakan tahun ini, bulan Juli, mudah-mudahan,” ucap Bimo di Kompleks Gedung DPR RI, pada Rabu (17/6/2026), dikutip dari CNBC Indonesia.
Sumber : detik.com

WA only
Leave a Reply