Tak Ingin Dapat SP2DK? DJP Ingatkan Lagi WP Soal Ini

Ditjen Pajak (DJP) menyarankan wajib pajak untuk melaksanakan seluruh kewajibannya dengan baik dan benar, termasuk dalam melaporkan SPT Tahunan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan DJP memiliki pusat data besar yang dapat digunakan untuk kroscek. Jika terdapat ketidaksesuaian antara laporan SPT dan data, DJP bisa meminta klarifikasi dari wajib pajak bersangkutan.

“Jika ternyata dari data yang kami miliki itu masih belum dilaporkan oleh wajib pajak di SPT, belum kelihatan, baru kami lakukan klarifikasi. Tapi kalau semuanya ada, enggak perlu lagi klarifikasi,” katanya saat ditemui di acara Kanwil DJP Jakarta Barat, Selasa (7/7/2026).

Perlu diperhatikan, DJP dapat melayangkan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) untuk meminta klarifikasi wajib pajak atas dugaan kewajiban pajak yang belum dipenuhi atau selisih data.

SP2DK diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) kepada wajib pajak. Bagi wajib pajak yang mendapatkan SP2DK, wajib memberikan tanggapan kepada DJP, salah satunya bisa melalui coretax system.

Guna menghindari dimintai keterangan atau SP2DK, Inge pun mengimbau wajib pajak untuk mengisi SPT secara benar, lengkap dan jelas. Terlebih, sekarang data perpajakan sudah masuk dan terekam di dalam coretax system.

“Makanya saat mengisi SPT, setiap kolom yang ada kalau bisa diisi. Berikan keterangan biar tidak dipertanyakan lagi. Semua sudah kelihatan di coretax, mau bukti potong, faktur dari lawan transaksi, sekarang semua data langsung masuk,” tutur Inge.

Sebagai informasi, pengisian SPT secara benar artinya benar dalam perhitungan, benar dalam menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

Lengkap artinya memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam SPT. Sementara itu, jelas artinya SPT memuat asal-usul dari objek pajak yang dilaporkan serta memuat unsur-unsur lain yang memang wajib dilaporkan dalam SPT.

Sumber : DDTC

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only