DJP Sebut PT dan CV Masih Bisa Pakai PPh Final UMKM, Asal…

Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak berbentuk perseroan terbatas (PT) dan persekutuan komanditer (CV) masih bisa memanfaatkan skema PPh final UMKM dengan tarif 0,5% selama ada sisa masa berlakunya.

Sebelum pemerintah menerbitkan PP 20/2026, PT biasa dapat menggunakan skema PPh final UMKM selama 3 tahun, sedangkan CV selama 4 tahun. Masa pemanfaatan PPh final UMKM dihitung sejak PT dan CV tersebut terdaftar.

“Untuk PT badan, CV, yang dulu berdasarkan PP 55/2022 masih ada sisa jangka waktunya nih, misal usahanya terdaftar di 2024 atau 2023, masih bisa manfaatkan [tarif PPh final UMKM] walaupun PP 20/2026 sudah terbit,” ujar Penyuluh Pajak Ahli Pertama Direktorat P2Humas DJP Reza Irfandhani dalam Tax Live, Rabu (17/6/2026).

Reza pun menjelaskan berdasarkan aturan sebelumnya, PT yang terdaftar pada 2024 dapat memanfaatkan PPh final 0,5% hingga 2027 mendatang. Ketentuan yang sama berlaku bagi CV, di mana wajib pajak dapat menggunakan PPh final hingga 2028.

Namun, PT dan CV yang baru terdaftar setelah PP 20/2026 terbit tidak bisa memanfaatkan PPh final UMKM. Adapun beleid itu terbit dan diundangkan pada 22 April 2026.

Selanjutnya, pemerintah melalui PP 20/2026 kini membatasi hanya 3 jenis wajib pajak yang dapat memanfaatkan skema PPh final UMKM, yaitu wajib pajak orang pribadi, PT perorangan, dan koperasi yang memperoleh omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak.

Perlu diperhatikan, wajib pajak badan dan PT perorangan dapat menikmati PPh final UMKM tanpa batas waktu, sedangkan wajib pajak berbentuk koperasi dibatasi maksimal 4 tahun.

“Diatur di PP 20/2026 sekarang, itu yang bisa manfaatkan hanya 3 subjek pajak, yaitu orang pribadi, PT perorangan, dan koperasi,” tegas Reza.

Sumber : ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only