DJP: Aturan Pajak UMKM Bukan Dihapus, tapi Kriteria Penerima Diperjelas

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyempurnakan ketentuan pajak penghasilan (PPh) Final bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Perubahan tersebut dilakukan dengan memperjelas kriteria penerima fasilitas agar insentif perpajakan lebih tepat sasaran.

Penyuluh Pajak Ahli Muda Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat Monica Christina Panjaitan menegaskan perubahan itu bukan menghapus fasilitas pajak bagi UMKM.

“Pada intinya sebenarnya tidak perlu khawatir bagi pelaku usaha UMKM. Peraturan terbaru hanya menambahkan beberapa kriteria tertentu sehingga lebih diperinci,” kata Monica dalam diskusi Jakarta Kreatif Festival di Jakarta, Minggu (5/7/2026).

Monica menjelaskan pemerintah memperinci pengelompokan jenis penghasilan sebagai bagian dari penyempurnaan aturan.

Penghasilan kini dibedakan berdasarkan sumbernya, mulai dari kegiatan usaha, pekerjaan bebas, hingga penghasilan dalam negeri lainnya.

Langkah tersebut dilakukan agar penerapan tarif PPh Final lebih sesuai dengan karakteristik wajib pajak.

Menurut Monica, perubahan itu merupakan hasil evaluasi terhadap kebijakan PPh Final UMKM yang telah berlaku selama beberapa tahun.

“Kalau dulu itu memang kita luas. Peraturan ini dulu terbit sebagai pembelajaran sebelum bisa menggunakan tarif yang sebenarnya,” ujarnya.

Kriteria Penerima Diperjelas

Selain memperjelas klasifikasi penghasilan, pemerintah juga mengubah sejumlah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022.

Monica mengatakan perubahan tersebut mencakup perluasan subjek yang berhak memanfaatkan tarif PPh Final 0,5 persen. Fasilitas itu kini mencakup wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi.

Sumber : kompas.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only