Upaya pengetatan restitusi pajak yang dilakukan pemerintah, ternyata tak berdampak signifikan. Pengembalian pajak tersebut di sepanjang tahun ini diproyeksi masih akan membengkak.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, hingga empat bulan pertama tahun ini pemerintah telah mencairkan restitusi sekitar Rp 160 triliun. Nilai tersebut setara total restitusi yang baru tercapai di sembilan bulan pada tahun lalu.
“Sekarang empat bulan sudah keluar Rp 160 triliun. Tahun lalu itu sembilan bulan Rp 160 triliun. Kalau dikalikan sama empat bulan yang lain itu Rp 500 triliun,” ujar Purbaya, belum lama ini.
Sebagai gambaran, realisasi restitusi pajak sepanjang 2025 mencapai Rp 361,2 triliun. Nilai tersebut meningkat 35,94% secara tahunan dibandingkan realisasi 2024 yang sebesar Rp 265,7 triliun.
Berdasarkan kondisi restitusi pajak periode tersebut, Purbaya menampik tudingan mengenai terjadinya penahanan proses restitusi. Menurut Purbaya, justru wajib pajak menerima pengembalian kelebihan pembayaran dalam jumlah yang lebih besar dibandingkan sebelumnya.
Purbaya bahkan mengaku heran masih muncul keluhan mengenai lambatnya restitusi. Menurutnya, berdasarkan angka yang dimiliki pemerintah, tidak ada indikasi bahwa kebijakan restitusi saat ini menghambat kegiatan usaha. “Dengan angka tersebut tidak mungkin ada keluhan. Berarti orang pajak sendiri yang main,” imbuhnya.
Purbaya memastikan pemerintah akan terus menjalankan proses restitusi sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus menjaga akuntabilitas agar pengembalian pajak dilakukan secara tepat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute, Prianto Budi Saptono, mengatakan bahwa meningkatnya restitusi dipengaruhi beberapa hal. Pertama, penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026 yang mempercepat proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak bagi wajib pajak patuh, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah.
Melalui aturan ini, proses pengembalian yang sebelumnya dapat memerlukan pemeriksaan hingga 12 bulan kini dipercepat melalui mekanisme penelitian, sehingga dana lebih cepat kembali.
Namun, “Lonjakan restitusi pajak dapat menjadi indikasi kuat bahwa target perpajakan dan penarikan setoran pada periode sebelumnya terlalu optimis atau terlalu agresif,” kata Prianto, Jumat (3/7).
Prianto menjelaskan, mekanisme penetapan angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 masih mengacu pada kinerja tahun sebelumnya. Akibatnya, ketika kondisi ekonomi memburuk, perusahaan tetap diwajibkan membayar angsuran dalam jumlah besar sehingga terjadi kelebihan pajak sepanjang tahun.
“Pada akhirnya, setoran PPh tersebut baru terkoreksi menjadi status lebih bayar setelah penghitungan PPh badan pada SPT Tahunan dilakukan,” kata Prianto.
Efek Ijon Pajak
Sementara menurut Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, besarnya restitusi pada awal tahun belum dapat dijadikan bukti bahwa proses pengembalian pajak telah berjalan lebih baik. Menurut Fajry, masih ada sejumlah informasi penting yang belum diketahui publik. Terutama, nilai restitusi yang benar-benar telah ditransfer ke rekening wajib pajak.
Fajry mempertanyakan apakah seluruh angka Rp 160 triliun tersebut benar-benar telah dicairkan atau sebagian hanya dibukukan sebagai deposit dalam sistem Coretax.
Sebab, “Kalau cuma masuk ke dalam deposit Coretax, itu artinya uangnya belum keluar dari kas negara. Wajib pajak tidak bisa memanfaatkan juga,” kata Fajry kepada KONTAN, kemarin.
Ia menduga lonjakan restitusi tahun ini merupakan konsekuensi dari penundaan pembayaran restitusi pada akhir 2025. Menurutnya, kebijakan menahan restitusi hanya memperbaiki arus kas pemerintah untuk sementara waktu, tetapi kewajiban pembayaran tetap harus dipenuhi pada tahun berikutnya.
Tak hanya itu, Fajry juga menduga terjadi praktik ijon pajak pada pengujung 2025. Sebab, terjadi lonjakan penerimaan pajak pada November–Desember tahun lalu hingga mencapai Rp 280 triliun, dari pola normal yang hanya Rp 200 triliun.
“Kondisi tersebut diduga menyebabkan kelebihan pembayaran pajak yang akhirnya harus dikembalikan kepada wajib pajak pada tahun ini,” tandas Fajry.
Sumber : Harian Kontan, Sabtu, 4 Juli 2026, Hal 2.

WA only
Leave a Reply