Pemerintah Kejar Pajak dari Aktivitas Ekonomi yang Belum Terdata

Pemerintah akan memperluas basis pajak dengan menyasar aktivitas ekonomi yang selama ini belum tercatat dalam sistem perpajakan atau shadow economy. Langkah ini ditempuh untuk menambah penerimaan negara tanpa menaikkan tarif pajak, di tengah potensi kekurangan penerimaan (shortfall) pajak 2026 yang diperkirakan mencapai Rp 46,9 triliun.Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak berencana menaikkan tarif pajak untuk mengejar target penerimaan negara. Sebaliknya, pemerintah akan memanfaatkan teknologi dan data untuk menjangkau sumber-sumber ekonomi yang selama ini belum tergarap secara optimal.“Dalam jangka menengah, strategi perpajakan diarahkan pada perluasan basis (pajak) tanpa semata-mata menaikkan tarif (pajak) melalui pemanfaatan data dan teknologi untuk menjangkau ekonomi digital, shadow economy, dan sektor informal,” kata Purbaya dalam Rapat Paripurna DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).Ekonomi digital yang menjadi sasaran mencakup berbagai aktivitas bisnis dan transaksi yang dilakukan melalui platform elektronik. Sementara itu, shadow economy merujuk pada kegiatan ekonomi yang berlangsung, tetapi belum tercatat atau belum sepenuhnya masuk ke dalam sistem perpajakan.

Selain itu, pemerintah juga akan memperluas pengawasan terhadap pelaku usaha sektor informal yang selama ini belum terdata secara memadai. Dengan langkah tersebut, pemerintah berharap dapat meningkatkan penerimaan negara tanpa menambah beban pajak bagi wajib pajak yang sudah patuh.

Menurut Purbaya, pemerintah juga akan memperkuat sistem pelayanan dan pengawasan berbasis data guna mengurangi potensi kebocoran penerimaan negara.

Pada sektor kepabeanan dan cukai, pemerintah akan mengandalkan digitalisasi layanan dan pengawasan, memperkuat audit, meningkatkan penindakan, serta memberantas praktik impor ilegal dan peredaran barang kena cukai ilegal.

“Pada bidang kepabeanan dan cukai, penguatan penerimaan ditempuh melalui digitalisasi layanan dan pengawasan, peningkatan audit dan penindakan, serta pemberantasan impor dan barang kena cukai ilegal dengan tetap memfasilitasi investasi, ekspor, dan hilirisasi,” jelas Purbaya.

Langkah tersebut dilakukan karena penerimaan pajak tahun 2026 diperkirakan belum mencapai target APBN. Pemerintah memproyeksikan penerimaan pajak sebesar Rp 2.310,8 triliun, lebih rendah Rp 46,9 triliun dibanding target sebesar Rp 2.357,7 triliun.

Meski demikian, kinerja penerimaan negara sepanjang semester I 2026 menunjukkan tren positif. Penerimaan perpajakan mencapai Rp 1.187,8 triliun atau 44,1% dari target APBN, tumbuh 21,4% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Secara khusus, penerimaan pajak meningkat 24,6% pada semester I 2026, berbalik dari kontraksi 7% yang terjadi pada periode yang sama tahun sebelumnya.

Pemerintah berharap perluasan basis pajak, penguatan pengawasan, serta pemanfaatan teknologi dapat membantu menekan potensi shortfall dan menjaga keberlanjutan pembiayaan pembangunan tanpa harus menaikkan tarif pajak bagi masyarakat dan dunia usaha.

Sumber : beritasatu.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only