Penerapan pajak minimum global bagi perusahaan multinasional terbukti meningkatkan penerimaan negara tanpa menimbulkan dampak signifikan terhadap lapangan kerja maupun investasi. Temuan tersebut disampaikan organisasi untuk kerja sama dan pembangunan ekonomi (OECD) dalam laporan terbarunya, dikutip dari Reuters, Kamis (16/7/2026).
Menurut OECD, lebih dari 60 negara dan wilayah yang telah menerapkan aturan pajak minimum global memperoleh tambahan penerimaan pajak perusahaan antara 79 miliar euro hingga 109 miliar euro atau sekitar US$ 90 miliar-US$ 124 miliar pada tahun pertama implementasi.
Jumlah tersebut setara dengan 2,4%-3,4% dari total penerimaan pajak penghasilan badan di seluruh dunia.
Pajak minimum global dirancang untuk menghentikan praktik persaingan penurunan tarif pajak perusahaan yang berlangsung selama beberapa dekade. Aturan ini memungkinkan suatu negara mengenakan pajak tambahan apabila laba perusahaan multinasional dikenai tarif efektif di bawah 15% di negara lain.
Dengan mekanisme tersebut, perusahaan tidak lagi memperoleh keuntungan besar dengan memindahkan laba ke negara atau yurisdiksi yang menerapkan tarif pajak sangat rendah.
OECD menjelaskan kebijakan ini berlaku bagi kelompok perusahaan multinasional dengan pendapatan tahunan di atas 750 juta euro. Tujuannya memastikan perusahaan membayar tarif pajak efektif minimal 15% di mana pun mereka beroperasi.
Dalam penelitian tersebut, OECD membandingkan perusahaan yang pendapatannya sedikit di atas dan di bawah ambang batas 750 juta euro. Hasilnya menunjukkan perusahaan yang masuk dalam cakupan aturan mengalami kenaikan tarif pajak efektif, tetapi tidak ditemukan bukti kuat adanya penurunan investasi maupun pengurangan tenaga kerja.
Temuan ini menjadi penting karena sebelumnya banyak kalangan khawatir pajak minimum global dapat mengurangi daya tarik investasi dan menghambat penciptaan lapangan kerja.
Berbeda dengan proyeksi-proyeksi sebelumnya yang berbasis pemodelan ekonomi, studi terbaru OECD menggunakan data perilaku perusahaan setelah aturan benar-benar diterapkan pada 2024.
Meski demikian, tambahan penerimaan yang diperoleh masih lebih rendah dibandingkan proyeksi jangka panjang OECD sebelum kebijakan diberlakukan. Saat itu, OECD memperkirakan reformasi pajak global dapat menghasilkan tambahan penerimaan pajak perusahaan sebesar US$ 155 miliar hingga US$ 192 miliar per tahun secara global.
OECD menjelaskan perbedaan tersebut karena kajian kali ini hanya mencakup tahun pertama penerapan aturan sehingga dampak penuhnya belum sepenuhnya terlihat.
Sumber : beritasatu.com

WA only
Leave a Reply