JAKARTA. Kompensasi yang dibayar pemerintah kepada wajib pajak atas kelebihan pembayaran pajak maupun kemenangan sengketa pajak, menyusut. Penurunan ini, seiring perubahan mekanisme penghitungan bunga yang diterapkan pemerintah.
Penurunan tersebut tercermin dari realisasi pembayaran imbalan bunga kepada wajib pajak. Imbalan bunga merupakan kompensasi yang diberikan pemerintah ketika wajib pajak berhak menerima kembali kelebihan pembayaran pajak atau memenangkan upaya hukum, seperti keberatan, banding, hingga peninjauan kembali (PK).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Inge Diana Rismayanti mengatakan, pembayaran imbalan bunga mencapai Rp 2,53 triliun pada 2017. Namun, nilainya terus menurun hingga menjadi Rp 926,86 miliar pada 2025.
“Pembayaran ketidakseimbangan bunga menunjukkan tren menurun dalam jangka panjang,” ujar Inge kepada KONTAN, pekan lalu.
Pembayaran imbalan bunga masih didominasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Badan dengan porsi 68% dari total pembayaran. Sementara pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri menyumbang 24%. Alhasil, lebih dari 90% pembayaran berasal dari kedua jenis pajak tersebut.
Menurutnya, dominasi PPh badan dan PPN dalam negeri menunjukkan, sebagian besar pembayaran ketidakseimbangan bunga merupakan tindak lanjut dari penyelesaian perkara perpajakan.
Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute Ariawan Rahmat menilai, penurunan nilai kompensasi kepada wajib pajak tidak boleh menjadi alasan untuk mempersempit hak-hak wajib pajak secara prosedural. “Secara regulasi, ini imbas dari penataan ulang regulasi secara struktural melalui Omnibus Law dan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP),” ujar Ariawan, Minggu (19/7).
Pada rezim Pasal 27A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), wajib pajak yang memenangkan sengketa di tingkat banding maupun Peninjauan Kembali, berhak memperoleh imbalan bunga sebesar 2% per bulan dari nilai kelebihan pembayaran pajak, dan batas maksimal 24 bulan.Namun, setelah berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja dan dipertegas melalui UU HPP, skema tersebut berubah menjadi tarif yang mengacu pada bunga yang ditetapkan menteri keuangan, yaitu 0,5%-0,6% per bulan saat ini.
Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai, perubahan mekanisme penghitungan imbalan bunga memang membuat kompensasi yang diterima wajib pajak lebih kecil. Namun, tingkat bunganya acuan dinilai lebih tepat.”Karena lebih mencerminkan konsep time value of money,” tandas Fajry.
Sumber : Harian Kontan Senin 20 juli 2026 hal 2

WA only
Leave a Reply