Ditjen Pajak Siap Buka Data Tax Ratio di Hadapan DPR

JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan bakal meningkatkan transparansi data perpajakan dengan membuka data agregat yang dapat dimanfaatkan untuk analisis tanpa mengungkap identitas wajib pajak.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, data yang akan dipublikasikan nantinya mencakup berbagai variabel yang memungkinkan penyusunan dynamic modelling berbasis data mikro dengan tetap menjaga kerahasiaan identitas wajib pajak.

Keterbukaan data, lanjut Bimo, menjadi bagian dari komitmen Ditjen Pajak untuk memperkuat akuntabilitas sekaligus membuka ruang evaluasi publik terhadap kinerja penerimaan pajak.

Bimo mengungkapkan, mulai semester II tahun 2026, pemerintah akan menyertakan analisis kesenjangan (gap analysis) tax ratio berdasarkan sektor ekonomi. Ia menegaskan, data tersebut telah lama disiapkan dan menjadi bagian dari berbagai laporan pertanggungjawaban pemerintah.

“Mulai Nota Keuangan Semester I, DPR akan meminta gap analysis untuk tax ratio per sektor. Jadi kami sudah siapkan data itu,” kata Bimo, Senin (13/7).

Selain memperluas keterbukaan data, Ditjen Pajak juga mendorong penguatan kolaborasi antarotoritas, seperti dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan aparat penegak hukum dalam pengelolaan data serta pengawasan perpajakan.

Menurut Bimo, implementasi ketentuan kerahasiaan data perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) tidak boleh menghambat kerja sama antar lembaga.

Dendi Siswanto

Sumber : Harian Kontan, halaman 2. Rabu 15 Juli 2026

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only