JAKARTA. Capaian tax buoyancy Indonesia yang mencapai 2,25 pada semester I-2026 menjadi sorotan. Rekor tertinggi sepanjang sejarah tersebut dinilai mencerminkan perbaikan kualitas penerimaan pajak.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, tax buoyancy Indonesia mencapai 2,25 pada semester I-2026. Artinya, setiap pertumbuhan ekonomi sebesar 1% mampu mendorong kenaikan penerimaan pajak sebesar 2,25%.
Data Direktorat Jenderal Pajak menunjukkan tax buoyancy semester I-2026 menjadi yang tertinggi dalam sejarah, melampaui rekor 2,22 pada 2022 yang saat itu masih ditopang Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Setelah turun menjadi 1,32 pada 2023, 0,57 pada 2024, dan 0,10 pada 2025, indikator tersebut kembali melonjak ke level 2,25.
Capaian tersebut menunjukkan pemungutan pajak mulai terlepas dari ketergantungan terhadap harga komoditas, meski harga batu bara, minyak, nikel, dan bijih besi telah kembali normal. Capaian tersebut juga diraih tanpa dukungan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
“Ini memang murni dari mesin internal yang bekerja lebih kencang dan bekerja lebih bisa menjangkau dari yang tidak terjangkau,” ujar Bimo, Senin (13/7).
Bimo menyebut peningkatan penerimaan ditopang oleh penguatan pengawasan, digitalisasi administrasi, dan perluasan basis pajak. Sepanjang semester I-2026, penerimaan pajak bersih tumbuh 24,6%, didorong kenaikan PPN dan PPnBM sebesar 42,2% serta PPh Badan sebesar 28,6%.
Wanti-wanti Pengusaha
Pelaku usaha menyambut positif kenaikan tax buoyancy. Akan tetapi, pengusaha juga mengingatkan pemerintah agar optimalisasi penerimaan tetap dilakukan secara proporsional dan tidak mengganggu iklim usaha.
Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani, mendukung pengawasan terhadap wajib pajak yang belum patuh. Namun, ia mengingatkan agar langkah tersebut tidak berujung pada penahanan restitusi bagi wajib pajak yang patuh karena dapat menekan arus kas perusahaan.
Menurutnya, kebijakan perpajakan perlu tetap proporsional agar tidak mengganggu pemulihan ekonomi.
Senada, Sekretaris Jenderal BPP HIPMI, Anggawira, menegaskan kenaikan penerimaan seharusnya berasal dari pertumbuhan ekonomi, bukan dari intensitas pemungutan yang berlebihan.
“Kepatuhan yang sehat lahir dari kepastian hukum dan kemudahan administrasi, bukan semata-mata karena tekanan pemeriksaan atau penagihan,” ujarnya.
Sementara itu, Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, menilai tax buoyancy merupakan indikator yang bersifat netral. Indikator tersebut menjadi sinyal positif apabila didorong oleh pertumbuhan ekonomi yang sehat.
Sebaliknya, apabila lebih banyak dipengaruhi oleh upaya mengejar target penerimaan, beban dunia usaha berpotensi meningkat dan menciptakan ketidakpastian.
Di sisi lain, Pengamat Danny Darussalam Tax Center (DDTC), Bawono Kristiaji, menilai capaian tax buoyancy sebesar 2,25 layak diapresiasi karena jauh di atas rata-rata historis Indonesia yang berada di kisaran 0,9 selama dua dekade terakhir.
Menurut Bawono, kinerja tersebut terutama ditopang oleh pertumbuhan PPN dan PPnBM sebesar 42,2% serta kenaikan PPh Badan sebesar 28,6%, yang menjadi tulang punggung penerimaan pajak.
Bawono menambahkan, strategi DJP dalam memperluas basis pajak melalui digitalisasi, integrasi Coretax, dan reaktivasi wajib pajak nonaktif berpotensi menjaga keberlanjutan penerimaan pada masa mendatang. Meski demikian, langkah intensifikasi pajak tetap harus dijalankan secara proporsional agar tidak mengganggu aktivitas ekonomi.
Ia menilai keberhasilan perpajakan tidak hanya diukur dari tingginya tax buoyancy, tetapi juga dari kemampuan menjaga iklim investasi, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan meningkatkan kepatuhan sukarela. Dengan demikian, penerimaan negara dapat tumbuh secara berkelanjutan.
Sumber : Harian Kontan, halaman 1. Rabu, 15 Juli 2026.

WA only
Leave a Reply