DJP Larang Wajib Pajak Rekam Pembahasan SP2DK, Ini Aturan dan Konsekuensinya

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat pengawasan kepatuhan wajib pajak dengan melarang perekaman proses penyampaian penjelasan dalam Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) yang dilakukan secara daring. Ketentuan tersebut digulirkan di tengah upaya pemerintah mengejar target penerimaan pajak 2026 sebesar Rp 2.357,7 triliun.

Larangan yang dimaksud diatur dalam Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Dalam beleid itu, DJP menegaskan wajib pajak maupun pihak yang mewakilinya tidak diperkenankan merekam ataupun menyebarluaskan jalannya pembahasan SP2DK.

“Wajib pajak, wakil, atau kuasa, atau pegawai dilarang melakukan perekaman, penyimpanan rekaman, penyebarluasan rekaman dan/atau penyiaran berupa suara, gambar, video, dan/atau sejenisnya atas kegiatan penyampaian penjelasan dan/atau pelaksanaan pembahasan,” demikian dikutip dari dokumen yang diterima pada Minggu (26/7/2026).

Apabila ketentuan tersebut dilanggar, wajib pajak, wakil, kuasa, maupun pegawai dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara itu, apabila wajib pajak tidak bersedia mematuhi ketentuan tersebut, proses penyampaian penjelasan secara tatap muka melalui media daring dengan video conference tidak akan dilanjutkan.

Setiap tanggapan yang disampaikan wajib pajak nantinya akan dicatat dalam Berita Acara Pelaksanaan Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (BAP2DK).

DJP juga memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk menyampaikan tanggapan lebih dari satu kali dengan tetap memperhatikan batas waktu penyampaian. Adapun jangka waktu penyampaian tanggapan paling lama 14 hari.

Selanjutnya, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dapat menerima dan menggunakan tanggapan tersebut sebagai dasar penyusunan simpulan dan usulan tindak lanjut. Penilaian dilakukan dengan mempertimbangkan risiko kepatuhan, itikad baik wajib pajak, lokasi wajib pajak, efisiensi, efektivitas, serta jangka waktu pelaksanaan Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (P2DK).

Sebaliknya, apabila wajib pajak tidak menyampaikan tanggapan dalam jangka waktu yang telah ditentukan, DJP dapat menindaklanjutinya melalui pembahasan lanjutan dan/atau kunjungan ke lokasi wajib pajak.

Kunjungan dapat dilakukan dalam sejumlah kondisi, antara lain apabila wajib pajak tidak ditemukan, tidak dikenal, atau keberadaannya tidak diketahui berdasarkan keterangan Ketua RT/RW, pengelola gedung, kawasan, maupun pihak berwenang lainnya.

Selain itu, kunjungan juga dapat dilakukan apabila wajib pajak telah meninggal dunia yang dibuktikan dengan dokumen resmi, seperti surat keterangan kematian dari rumah sakit, rumah duka, atau instansi berwenang.

Ketentuan serupa berlaku apabila wajib pajak diketahui telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya berdasarkan bukti yang memadai. Dalam kondisi tersebut, DJP akan menindaklanjutinya melalui penyusunan Laporan Hasil Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (LHP2DK).

Kebijakan ini diterbitkan di tengah upaya pemerintah meningkatkan kepatuhan perpajakan untuk mengejar target penerimaan negara. Hingga semester I-2026, realisasi penerimaan pajak baru mencapai Rp 1.035,7 triliun atau 43,9% dari target APBN 2026 sebesar Rp 2.357,7 triliun. Artinya, masih terdapat sekitar Rp 1.322 triliun penerimaan yang harus dikejar hingga akhir tahun.

Kementerian Keuangan sendiri memperkirakan realisasi penerimaan pajak sepanjang 2026 hanya mencapai Rp 2.310,8 triliun, atau sekitar 98% dari target yang telah ditetapkan.

Sumber : investor.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only