Pemerintah memberi peringatan terakhir kepada wajib pajak peserta Tax Amnesty dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang belum merealisasikan komitmen repatriasi aset maupun pengungkapan harta. Pemerintah menetapkan akhir 2026 sebagai batas waktu sebelum pengawasan dan penegakan kepatuhan pajak diperketat mulai awal 2027.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, pemerintah selama ini telah memberikan berbagai insentif dan fasilitas investasi agar dana milik wajib pajak di luar negeri dapat kembali ke Indonesia. Namun, jika komitmen tersebut tetap tidak dipenuhi, pemerintah akan melakukan pemeriksaan terhadap setiap aliran dana yang masuk dari luar negeri. “Jadi begitu dana masuk, saya akan bekerja sama dengan PPATK, kami periksa pajaknya. Dia enggak bisa lari,” ujar Purbaya kepada awak media di Jakarta, Kamis (23/7).
Menurut Purbaya, langkah tersebut bukan merupakan aturan baru, melainkan bentuk penegakan kepatuhan yang selama ini belum berjalan optimal. Pemerintah juga masih memberi kesempatan hingga akhir tahun ini agar wajib pajak memenuhi komitmen repatriasi sebelum pengawasan diperketat.
“Ini kami sudah bertahun-tahun mengundang, mengancam, merayu, enggak masuk-masuk juga. Lama-lama saya pikir ngapain mengundang-undang sih kalau enggak mau masuk juga, padahal dikasih macam-macam fasilitas. Ada Patriot Bond nanti, ada ini. Kalau enggak masuk juga, nanti setiap dana yang masuk sini akan saya periksa pajaknya orang-orang yang bawa ke sini,” ujar Purbaya. [1]
Data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjukkan, masih terdapat 2.424 wajib pajak yang belum merealisasikan repatriasi aset senilai Rp23 triliun. Selain itu, sebanyak 35.644 wajib pajak diduga belum mengungkap seluruh harta, dengan nilai indikasi mencapai Rp383 triliun.
Bukan langkah mudah
Kendati begitu, para pengamat menilai tidak akan mudah membalikkan arus dana ke dalam negeri. Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute Ariawan Rahmat mengatakan, repatriasi aset selalu menjadi titik lemah dalam setiap program pengampunan pajak.
“Berdasarkan data historis, repatriasi aset selalu menjadi titik kelemahan utama dari setiap program amnesti pajak di Indonesia,” ujarnya kepada KONTAN, Jumat (24/7).
Ariawan mencatat, pada pelaksanaan program Tax Amnesty 2016-2017, realisasi repatriasi hanya mencapai sekitar Rp146,6 triliun, atau kurang dari 15% dari total deklarasi harta Rp4.800 triliun, jauh di bawah target Rp1.000 triliun. Sementara pada PPS 2022, rasio repatriasi hanya sekitar 1%-3%.
Menurut Ariawan, rendahnya realisasi dipengaruhi oleh tiga faktor utama, yakni mayoritas aset berada dalam bentuk investasi jangka panjang yang tidak mudah dicairkan, strategi diversifikasi risiko para pemilik dana besar yang memilih menempatkan aset di luar negeri, serta kendala regulasi lintas yurisdiksi yang membuat perpindahan dana tidak mudah dilakukan.
Ariawan menyarankan, pemerintah menyediakan instrumen investasi khusus berbasis valuta asing dengan imbal hasil kompetitif serta memperkuat kerja sama antarnegara agar proses repatriasi berjalan lebih lancar.
Di sisi lain, Konsultan Pajak Botax Consulting Indonesia Raden Agus Suparman mengingatkan, tambahan waktu hingga akhir 2026 merupakan bentuk diskresi pemerintah. Sebab, berdasarkan ketentuan, tenggat repatriasi Tax Amnesty telah berakhir pada 31 Maret 2017, sedangkan PPS berakhir pada 30 September 2022.
Menurut Raden, apabila hingga akhir 2026 wajib pajak tetap tidak memenuhi komitmennya, Direktorat Jenderal Pajak akan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) disertai tambahan tarif sebesar 7,5% bagi peserta Tax Amnesty 2016 dan 8,5% bagi peserta PPS.
Sementara itu, Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai, masih terdapat persoalan teknis yang dialami sebagian wajib pajak. Ia menyebut ada wajib pajak yang telah membawa dana ke Indonesia, tetapi repatriasinya tidak diakui karena dana ditempatkan pada instrumen yang tidak sesuai ketentuan program.
Menurut Fajry, pemerintah perlu mencari solusi atas persoalan tersebut, agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi wajib pajak, sekaligus menjaga kredibilitas kebijakan repatriasi di masa mendatang dan berkelanjutan.
Sumber : Harian Kontan, Sabtu, 25 Juli 2026, Hal 2.

WA only
Leave a Reply