DJP: Permintaan Data Keuangan ke Bank Sudah Praktik Lazim

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan kewenangan meminta informasi, bukti, atau keterangan (IBK) keuangan kepada lembaga keuangan untuk kepentingan perpajakan bukan merupakan kebijakan baru.

Melalui Surat Edaran (SE) Nomor SE 9/PJ/2026, DJP hanya memperkuat tata kelola internal agar proses permintaan informasi keuangan berlangsung lebih efisien.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan surat edaran tersebut diterbitkan untuk menyederhanakan prosedur internal dalam pelaksanaan permintaan informasi keuangan.

“Itu prosedur biasa yang kita perkuat tata kelolanya. SE tersebut memperkuat tata kelola internal, enggak ada hal baru, hanya yang sudah ada kita lebih efisienkan, langkah langkahnya kita sederhanakan,” ujar Bimo dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (21/7/2026).

Bimo mengatakan DJP memang memiliki kewenangan meminta informasi keuangan kepada perbankan, termasuk terkait rekening wajib pajak.

Menurut dia, sejumlah bank, terutama yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), telah terhubung langsung dengan sistem DJP.

“Perbankan juga sudah sangat paham terhadap interoperability data, dan ada beberapa perbankan, Himbara yang sudah host to host dengan kita,” katanya.

Ketentuan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

Melalui aturan itu, DJP memanfaatkan informasi keuangan untuk delapan kegiatan, yakni pertukaran informasi, pengawasan kepatuhan wajib pajak, intelijen perpajakan, pemeriksaan pajak, penagihan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan tindak pidana perpajakan, serta penyelesaian upaya administratif dan upaya hukum di bidang perpajakan.

Dalam pelaksanaannya, permintaan informasi dilakukan melalui aplikasi Coretax, yang meliputi Portal Data Pihak Ketiga (Portal DPK), Portal Financial Institution Reporter (Portal FIR), dan skema host to host melalui Aplikasi Akses Informasi Keuangan (ASIK).

Permintaan juga dilakukan melalui laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP.

Apabila saluran daring belum tersedia, permintaan informasi tetap dilakukan secara luring.

Selain data wajib pajak, DJP juga meminta informasi keuangan pihak yang berkaitan apabila dibutuhkan untuk pengawasan kepatuhan.

Pihak tersebut antara lain pengurus, wakil wajib pajak, pemegang saham, hingga pemilik manfaat atau beneficial owner.

Bimo menegaskan mekanisme tersebut telah lama menjadi bagian dari administrasi perpajakan.

“Itu standar, jadi enggak ada yang perlu dipermasalahkan di publik,” ujarnya.

Sumber : Kompas.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only