Para Penjual Online Mengeluhkan Pajak Marketplace

JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai menerapkan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui marketplace sejak 1 Agustus 2026. Implementasi kebijakan tersebut langsung menuai keluhan dari sejumlah pedagang online.

Tujuan kebijakan ini, menurut DJP, untuk meningkatkan kepatuhan pajak sektor perdagangan digital tanpa menambah tarif pajak baru. Tapi ternyata, bagi pelaku usaha dampaknya lebih kompleks daripada sekadar tambahan potongan pajak.1.

Sejumlah akun penjual di media sosial Threads mempertanyakan dasar penghitungan pajak. Seorang penjual menyebut, pajak seharusnya dihitung dari nilai yang sudah dikurangi biaya promo dan biaya administrasi marketplace sehingga nilai pajak yang dipungut lebih kecil.

Yudhi Prasetyo, pelaku usaha wewangian di marketplace, menilai penerapan PPh Pasal 22 datang di saat yang kurang tepat. Daya beli masyarakat yang masih lemah membuat pelaku UMKM sulit menanggung tambahan beban biaya.

Ia bercerita, dengan tambahan pemungutan PPh Pasal 22, total potongan yang harus ditanggung penjual kini mencapai sekitar 24%-30% dari nilai transaksi. Yudhi tidak menaikkan harga jual karena khawatir kehilangan pelanggan. Agar operasional tetap berjalan, Yudhi mengaku perusahaannya telah melakukan efisiensi, termasuk mengurangi tujuh karyawan.

Direktur Eksekutif Pratama Kreston Tax Research Institute, Prianto Budi Saptono menilai, dari sisi kondisi ekonomi riil, waktu penerapan kebijakan tersebut memang kurang ideal. Skema pajak berbasis omzet tak mencerminkan laba bersih pelaku usaha.

“Namun, secara struktural, langkah ini merupakan pil pahit yang harus ditelan untuk merapikan big data kepatuhan pajak secara nasional,” kata Prianto, kemarin.

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai, kekhawatiran sebagian pelaku usaha perlu dilihat secara proporsional. Sebab, kebijakan tersebut tidak menambah jenis maupun besaran pajak baru bagi wajib pajak.

Fajry juga menekankan tarif PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace relatif kecil. Menurut Fajry, kekhawatiran lebih banyak muncul dari pelaku usaha yang selama ini belum menjalankan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan.

Fajry menyebut misalnya penjual dengan omzet lebih dari Rp 4,8 miliar yang belum membayar pajak sama sekali. “Tapi itu risiko bagi wajib pajak yang selama ini tidak patuh,” tambah dia.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak, Inge Diana Rismiwati mengatakan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan marketplace untuk memberi pemahaman bagi para penjual terkait kebijakan tersebut.

“Setelah berjalan beberapa waktu, kami juga evaluasi dampak implementasi kebijakan ini,” tandas Inge.

Sumber : Harian Kontan 03 Agustus 2026 hal 1


Posted

in

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only