Beredar kabar bahwa pemerintah akan mengejar seluruh pemilik rumah kontrakan atau properti yang disewakan sebagai sarana pajak pada 2027. Namun Direktoran Jenderan Pajak (DJP) Kementrian Keuangan membantah kabar tersebut.
Adapun isu pemungutan pajak tersebut muncul dalam Forum Komunikasi Publik Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RUU APBN) 2027. Namun, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dam Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Inge Diana Rasmawanti mengatakan, belum terdapat usulan program kerja Ditjen Pajak pada 2027 yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa.
Menurut Inge, penghasilan dari penyewaan tanah dan atau bangunan pada dasarnya memang telah menjadi objek pajak penghasilan (PPh) berdasarkan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, kebijakan tersebut bukan merupakan pengenaan jenis baru.
“Pemerintah terus berupaya memperkuat kepatuhan perpajakan dan mengoptimalkan penerimaan negara sesuai dengan ketentuan peratutan perundang-undangan,” kata Inge dalam keterangannya, Senin (10/8).
Pengawasan akan dilakukan secara terukur dan proposional. “(Pengawasan dilakukan) dengan mempertimbangkan profil dan tingkat risiko kepatuhan wajib pajak secara menyeluruh,” tambah Inge.
Sumber : Harian Kontan, Selasa, 11 Agustus 2026, Hal 2.

WA only
Leave a Reply