Beban Pajak Properti akan Bertambah

Rencana Pemerintah memperluas basis penerimaan pajak pada 2027 berpotensi menekan minat masyarakat membeli properti sebagai instrumen investasi. Tambahan beban pajak dapat membuat investor menghitung ulang tingkat keuntungan, terutama dari properti yang mengandalkan pendapatan sewa.

Pemerintah berencana memperluas basis pajak dengan menyasar pemilik lebih dari satu rumah yang memperoleh pendapatan sewa. Kebijakan ini dilakukan tanpa menaikkan tarif pajak dan menjadi bagian dari strategi RAPBN 2027 yang mengandalkan data dan teknologi.

Langkah tersebut akan didukung integrasi data antar lembaga dan penyempurnaan sistem Coretax untuk memetakan potensi pajak secara lebih akurat. Direktur Penyusunan APBN Direktoran Jenderal Anggaran Kementrian Keuangan (Kemenkeu) Rofyanto Kurniawan mengatakan, pemerintah akan mengidentifikasi sektor dan kelompok wajib pajak yang selama ini pembayaran pajaknya masih belum optimal.

“Kita berupaya memperluas basis perpajakan. Sektor-sektor, kelompok yang belum optimal pembayaran pajaknya, ini akan kita optimalkan,” ujar Rofyanto dalam Konsultasi Publik Rancangan Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2027, Kamis (6/8).

Sorotan Pelaku Usaha

Ketua Umum Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) Clement Francis menilai, tambahan beban pajak yang terlalu tinggi dapat menggerus keuntungan bersih investor. Kondisi tersebut berpotensi mendorong masyarakat menunda pembelian rumah atau apartemen kedu auntuk investasi. “Apabila beban pajaknya terlalu tinggi, tentu akan mengurangi net return investor dan dapat membuat masyarakat berpikir ulang untuk membeli rumah atau apartemen kedua sebagai investasi,” kata dia kepada KONTAN, Minggu (9/8).

Menurut Clement, pemilik beberapa properti dengan rental yield rendah berpotensi meninjau kembali aset yang dimilikinya. Jika biaya kepemilikan dan beban pajak meningkat, pemilik bisa memilih melepas aset yang dinilai kurang produktif.

Di sisi lain, investor baru berpotensi menunda pembelian properti yang sebelumnya direncanakan untuk disewakan. Kondisi tersebut pada akhirnya dapat memengaruhi pertumbuhan pasokan rumah maupun apartemen sewa.

Wakil Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Persatuan Realestat Indonesia (DPP REI) Bambang Ekajaya mengatakan, kebijakan perpajakan perlu mempertimbangkan kondisi pasar properti saat ini. Sebab, investor properti berbeda dengan spekulan.

Menurut dia, investor membeli aset untuk disimpan dan disewakan dalam rangka memperoleh pendapatan berkelanjutan.

“Kalau kemudian ditambah dengan perpajakan yang lain, ya pasti investor yang sekarang ini sudah ada bahkan mungkin mau melepaskan propertinya, lalu akhirnya properti itu menjadi tidak berkembang,” tandasnya.

Jika semakin banyak investor mengurangi kepemilikan properti sewa, Bambang mengatakan pasokan hunian maupun ruang komersial untuk disewakan berpotensi ikut terdampak. Karena itu, REI mendorong pemerintah menerapkan kebijakan pajak secara proporsional sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku usaha.

Sumber : Harian Kontan, Senin, 10 Agustus 2026 Hal 2.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only