Market Place Minta Pungut Pajak Tahun Depan

Pemerintah berniat baru memberlakukan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui marketplace pada 1 November 2026. Kendati begitu, pelaku industri rupanya merasa belum siap dan meminta waktu lebih panjang.

Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) mengusulkan implementasi baru dimulai Januari 2027. Ketua Umum idEA Budi Primawan mengatakan, usulan tersebut mempertimbangkan kesiapan sistem, aspek teknis, sosialisasi, serta kesiapan seller.

“Dari sisi industri, dalam pertemuan dengan DJP tanggal 6 Agustus kemarin, memang ada usulan agar implementasi dipertimbangkan mulai Januari 2027,” kata Budi.

Ekonom Core Indonesia Yusuf Rendy Manilet juga meminta pemerintah tidak terburu-buru menerapkan kebijakan jika daya beli belum pulih. Menurut Yusuf, konsumsi rumah tangga masih tumbuh, tetapi belum menunjukkan penguatan yang solid, sementara kemampuan menabung masyarakat masih tertekan.

Yusuf menilai pungutan 0,5% dari omzet bruto berpotensi menekan arus kas pedagang, terutama pelaku usaha kecil dengan margin tipis. Karena itu, pemerintah perlu mempertimbangkan kondisi daya beli sebelum memastikan implementasi November.

Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Indef M. Rizal Taufikurahman menyarankan, penerapan dilakukan bertahap dan berbasis ambang batas omzet. Pedagang mikro dan kecil dapat diberi masa transisi lebih panjang.

Sekadar mengingatkan, pemerintah menunda pemberlakuan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui marketplace hingga 31 Oktober 2026.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyebut, penundaan dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memberi waktu bagi pemerintah, marketplace, dan pedagang dalam negeri mematangkan kesiapan implementasi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan, masa penundaan juga dimanfaatkan untuk memperluas sosialisasi dan pendampingan agar kebijakan dapat diterapkan secara tertib dan memberikan kepastian hukum.

“Penundaan waktu pemberlakuan ini juga untuk memberikan waktu yang lebih memadai bagi pemerintah, marketplace, pedagang dalam negeri, dan pihak terkait lainnya dalam mempersiapkan implementasi kebijakan,” ujar Inge, Minggu (9/8).

Meski ditunda, substansi kebijakan tidak berubah. DJP tetap akan menunjuk empat marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22. Sementara platform lain masih dalam proses penilaian. PPh Pasal 22 yang telanjur dipungut juga akan dikembalikan ke pedagang.

Perpanjangan Waktu

Berbeda dengan pengamat lain, Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai, PPh Pasal 22 marketplace bukan pajak baru maupun kenaikan tarif.

Kebijakan tersebut merupakan mekanisme pemungutan untuk meningkatkan kepatuhan penjual yang belum masuk dalam sistem perpajakan.

Menurut Fajry, pemerintah sebaiknya tidak menjadikan alasan daya beli sebagai dasar utama penundaan PPh Pasal 22 marketplace. Sebab, kebijakan tersebut tidak menambah objek pajak ataupun menaikkan tarif, melainkan mengubah mekanisme pemungutan pajak untuk memperluas kepatuhan penjual di marketplace.

Di sisi lain, pemerintah juga perlu memastikan mekanisme pengembalian PPh Pasal 22 yang telah telanjur dipungut berjalan cepat dan transparan. Langkah ini penting agar penundaan kebijakan tidak menimbulkan tambahan beban arus kas bagi pedagang serta menjaga kepercayaan pelaku usaha terhadap kebijakan perpajakan.

Pemerintah juga perlu memastikan penerapan kebijakan tetap sederhana bagi pedagang, khususnya UMKM, agar kepatuhan pajak tidak terbentur persoalan administrasi.

Marketplace Kembalikan Dana Penjual

SEJUMLAH marketplace menghentikan sementara pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Ini setelah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunda pemberlakuan pemungutan pajak via marketplace hingga 31 Oktober.

Tokopedia, Shopee, dan Blibli menyatakan telah menghentikan pemungutan PPh Pasal 22 sejak 6 Agustus 2026. Ketiganya juga melakukan penyesuaian terhadap dana pajak yang telanjur dipungut dari penjual.

Tokopedia memastikan seluruh PPh Pasal 22 yang telah dipotong akan dikembalikan otomatis ke akun penjual paling lambat 30 September 2026. Shopee juga mengembalikan pajak atas transaksi 1–5 Agustus 2026 secara bertahap mulai 14 Agustus hingga 30 September 2026.

Sementara itu, Blibli masih menunggu ketentuan resmi DJP terkait mekanisme pengembalian pajak. Namun, perusahaan memastikan proses perbaikan atas ketidaksesuaian pemungutan akibat kendala sistem diselesaikan paling lambat akhir Agustus 2026.


Sumber : Harian Kontan, Senin, 11 Agustus 2026, Hal 2.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only