Purbaya Gaet PPATK Teliti Dana Jumbo Wajib Pajak yang Baru Direpatriasi Awal 2027

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berwacana untuk meneliti kepatuhan perpajakan atas pemilik dana jumbo yang baru direpatriasi dari luar negeri setelah awal 2027. Bendahara Negara berencana untuk menggaet Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

Untuk diketahui, pada Mei 2026, Purbaya sempat menyebut akan memberikan masa tenggang selama enam bulan bagi wajib pajak untuk membawa pulang (merepatriasi) harta atau dana milik mereka yang masih diparkirkan di luar negeri. Hal ini disampaikan olehnya sembari menegaskan komitmen tidak akan melaksanakan program pengampunan pajak lagi selama menjabat.

Setelah masa tenggang itu habis, Purbaya berencana melakukan pemeriksaan atas kepatuhan pajak pemilik dana yang baru memulangkan hartanya. Dia menyebut pelibatan PPATK adalah hal yang reguler dilakukan dalam hal koordinasi pengawasan lalu lintas transaksi keuangan maupun pemindahan dana antarpihak. 

“Bedanya gini, kalau dia [PPATK] bilang kan pemeriksaannya reguler. Kalau nanti habis itu, dana-dana besar yang masuk setelah Januari saya akan periksa pajaknya,” jelas Purbaya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Purbaya menyebut otoritas fiskal selama ini belum meneliti lebih dalam terkait kepatuhan wajib pajak yang kerap mengirimkan dana ke luar negeri dan sebaliknya. 

Sebagaimana diketahui, otoritas menduga banyak WNI yang memarkirkan hartanya di negara-negara dengan tarif pajak rendah (tax haven) seperti Singapura hingga Hong Kong. Untuk itu, pemilik dana yang baru melakukan repatriasi tahun depan bakal diperiksa berkaitan dengan kepatuhan pajaknya.

“Kan dananya masuk, ada orangnya, kami lihat orangnya. Biasanya didiemin aja, sekarang kami kejar,” kata mantan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ini. 

Akan tetapi, Purbaya memastikan data realisasi program pengampunan pajak alias Tax Amnesty 2016 dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) tidak akan menjadi acuan dalam pemeriksaan yang diwacanakan ini. Untuk diketahui, selama dua jilid tax amnesty, terdapat gap sangat besar antara deklarasi harta wajib pajak dan realisasi harta yang direpatriasi ke Indonesia. 

Dengan demikian, terdapat dugaan masih banyak WNI yang masih memarkirkan hartanya di luar negeri. 

“Terpisah sama sekali,” tegas Purbaya saat diminta konfirmasi. 

Adapun Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana tidak membenarkan maupun membantah apabila sudah ada koordinasi dengan Menteri Keuangan mengenai wacana awal 2027 itu. Dia hanya memastikan koordinasi antara lembaganya dan otoritas fiskal dilakukan secara reguler dalam hal pemantauan arus keluar dana hingga detail entitas pemiliknya. 

“[Koordinasi dilakukan] reguler. Sejak lama. Bapak Menteri Purbaya sangat serius menindaklanjutinya. Kami koordinasikan terus,” ujarnya kepada Bisnis, dikutip Kamis (6/8/2026). 

Menurut Ivan, terdapat arus

dana keluar atau capital outlow yang masif sebagaimana terpantau pada sistem PPATK. Salah satu informasi soal transaksi ini didapatkan dari laporan perbankan. 

PPATK disebut menerima laporan pengiriman dana ke luar negeri baik entitas usaha ataupun individu sebesar lebih dari Rp21.000 triliun. Adapun pada tahun ini sampai dengan kuartal II/2026, capital outflow yang terekam oleh data lembaga intelijen keuangan ini mencapai lebih dari Rp4.000 triliun.

“Tentu saja dana keluar ini menekan dana masuk yang harusnya bisa menjadi roda penggerak ekonomi Indonesia sesuai harapan Bapak Presiden Prabowo,” tuturnya.

Arus lalu lintas dana ini dilaporkan oleh PPATK salah satunya ke Menteri Keuangan untuk melihat apabila ada indikasi pelanggaran peraturan perundang-undangan mengenai penerimaan negara. 

Tidak hanya ke Kementerian Keuangan, data PPATK mengenai pemindahan dana maupun arus lalu lintas ke luar negeri dan sebaliknya turut dilaporkan ke instansi lain termasuk penegak hukum apabila terindikasi muatan pidana. 

“Dana keluar dan detail entitas pelaku transaksi yang dilaporkan ini kami juga sampaikan ke Bapak Menkeu untuk dilihat apakah terkait dengan kegiatan usaha yang sah misalnya ekspor-impor, pembayaran pajak, dan lain-lain sesuai dengan kewenangan beliau,” pungkasnya.

Sumber : bisnis.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only