Penerimaan Pajak Riau Tumbuh 25,81%

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau mencatatkan kinerja positif dalam penerimaan pajak sepanjang tujuh bulan pertama 2026. Hingga 31 Juli 2026, penerimaan pajak yang berhasil dihimpun mencapai Rp9,865 triliun atau 48,48% dari target tahun ini sebesar Rp20,35 triliun.

Kepala Kanwil DJP Riau YFR Hermiyana mengatakan realisasi tersebut tumbuh 25,81% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai Rp7,84 triliun.

Menurut dia, target penerimaan tahun ini merupakan target yang telah mengalami perubahan dari sebelumnya sebagaimana ditetapkan dalam KEP-151/PJ/2026, yang mengubah target berdasarkan KEP-17/PJ/2026. Perubahan tersebut dipengaruhi oleh administrasi perpajakan wajib pajak yang mengalami promosi maupun demosi ke kantor wilayah lain.

Dari sisi jenis pajak, pertumbuhan penerimaan paling signifikan berasal dari kelompok Pajak Penghasilan (PPh), terutama PPh Badan. Penerimaan PPh Badan tercatat Rp2,936 triliun atau melonjak 123,63% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Lonjakan PPh Badan tersebut terutama ditopang sektor industri pengolahan yang memberikan tambahan penerimaan sebesar Rp935 miliar atau tumbuh 137,51%.

Selain PPh Badan, penerimaan dari PPh Orang Pribadi dan PPh Pasal 21 juga mencatat pertumbuhan 43,40% dengan nilai realisasi Rp1,130 triliun. Sementara itu, PPh Final, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 26 tumbuh 10,86% dengan realisasi Rp697,5 miliar.

“Pertumbuhan dominan pada PPh Badan ditopang oleh Sektor Industri Pengolahan yang menyumbang kenaikan sebesar Rp935 miliar,” kata Hermiyana, Rabu (19/8/2026). 

Sementara itu, kelompok Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mencatatkan penerimaan Rp4,829 triliun atau tumbuh 11,05%.

Pertumbuhan PPN tersebut antara lain berasal dari peningkatan pembayaran rutin PPN sebesar Rp242 miliar serta PPN yang dipungut bendahara atau instansi pemerintah pusat yang bersumber dari APBN sebesar Rp158,32 miliar.

Berdasarkan sektor usaha, perdagangan besar menjadi salah satu penopang utama pertumbuhan PPN. PPN Dalam Negeri pada sektor tersebut tumbuh 15,02% atau memberikan tambahan penerimaan sebesar Rp248,41 miliar.

Di sisi lain, kelompok pajak lainnya mengalami kontraksi neto 64,28% atau turun Rp272,74 miliar. Penurunan tersebut terutama dipengaruhi oleh penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang turun Rp53,74 miliar.

DJP Riau menyebut penurunan PBB tersebut berkaitan dengan penertiban lahan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) serta adanya pembayaran signifikan pada 2025. Selain itu, kontraksi juga dipengaruhi aktivitas pemindahbukuan deposit pajak ke jenis pajak lainnya.

Dari sisi kepatuhan, hingga 31 Juli 2026 sebanyak 369.702 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 telah disampaikan. Jumlah tersebut setara dengan 83,69% dari target 441.768 SPT. Dengan demikian, masih terdapat sekitar 72.066 SPT yang belum mencapai target pelaporan hingga periode tersebut.

Hermiyana mengatakan Kanwil DJP Riau akan terus memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, serta wajib pajak untuk menjaga kinerja penerimaan di tengah dinamika perekonomian 2026.

Menurut dia, wajib pajak tetap menjadi mitra strategis dalam menjalankan amanah penghimpunan penerimaan negara dari sektor perpajakan di Provinsi Riau sekaligus mendukung pencapaian target penerimaan pajak nasional.

“Kantor Wilayah DJP Riau akan terus berinovasi dan berkolaborasi dengan seluruh pihak stakeholder seperti pemerintah daerah, aparat penegak hukum, instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lainnya serta yang paling utama adalah wajib pajak sebagai mitra kerja yang sangat strategis dan memastikan seluruh instansi unit vertikal yang berada di bawah,” ujar Hermiyana. 

Sumber : Bisnis.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only