Target Pendapatan 2027 Bisa Meleset jika Ekonomi Tak Tumbuh 6%

Target pendapatan negara sebesar Rp 3.426 triliun dalam RAPBN 2027 dinilai cukup menantang karena sangat bergantung pada kemampuan pemerintah mendorong pertumbuhan ekonomi hingga 6%. Jika target pertumbuhan tersebut tidak tercapai, penerimaan negara berisiko ikut meleset.

Dari total target pendapatan negara tersebut, penerimaan perpajakan dipatok Rp 2.908 triliun, sedangkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ditargetkan Rp 517,4 triliun. Sisanya berasal dari penerimaan hibah.

Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (Core) Indonesia, Mohammad Faisal, menilai kemampuan pemerintah mencapai target pendapatan negara sangat bergantung pada kinerja ekonomi tahun depan. Pasalnya, pertumbuhan ekonomi menjadi salah satu basis utama pembentukan penerimaan, terutama dari sektor perpajakan.

“Nah, asumsi makro pertumbuhan ekonomi di 2027 itu 6%. Jelas ini jauh lebih tinggi ya,” kata Faisal saat dihubungi, Selasa (18/8/2026).

Menurut Faisal, asumsi pertumbuhan ekonomi sebesar 6% membutuhkan upaya lebih besar karena dalam beberapa tahun terakhir ekonomi Indonesia masih bergerak di kisaran 5%. Tanpa dorongan baru di luar pola kebijakan yang selama ini berjalan, target tersebut dinilai sulit dicapai.

Persoalannya, jika pertumbuhan ekonomi gagal mencapai 6%, dampaknya tidak hanya terlihat pada produk domestik bruto (PDB). Penerimaan negara yang disusun dengan asumsi pertumbuhan tersebut juga berpotensi ikut meleset.

“Sekarang pendapatannya, selain tadi extra effort untuk mencapai pertumbuhan ekonominya, apa extra effort untuk mendorong penerimaan? Karena kalau tadi tidak tercapai pertumbuhan ekonominya, otomatis penerimaannya juga tidak bisa tercapai,” ujar Faisal.

Karena itu, Faisal menilai pemerintah perlu mencari sumber tambahan penerimaan di luar peningkatan aktivitas ekonomi. Sejumlah ruang yang dapat dioptimalkan antara lain pemberantasan ekspor dan impor ilegal, perbaikan tata kelola Bea dan Cukai, hingga pemanfaatan potensi penerimaan dari digitalisasi ekonomi.

Upaya tersebut dinilai penting agar pemerintah tidak hanya mengandalkan basis penerimaan yang sudah ada. Di tengah tekanan terhadap daya beli, upaya mengejar penerimaan juga perlu dilakukan tanpa menambah beban berlebihan kepada wajib pajak.

Di samping itu, tantangan target 2027 semakin besar apabila penerimaan negara pada 2026 tidak mencapai sasaran. Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, memperkirakan penerimaan perpajakan tahun ini berpotensi mengalami shortfall dan hanya mencapai sekitar 91% dari target.

Menurut Nailul, tekanan terhadap penerimaan 2026 antara lain berasal dari pembayaran restitusi pada akhir tahun serta pelemahan daya beli masyarakat. Jika realisasi tahun ini lebih rendah, pemerintah akan memulai 2027 dengan basis penerimaan yang lebih kecil dari perkiraan.

Dalam hitungannya, Nailul memperkirakan pendapatan negara pada 2027 hanya mencapai sekitar Rp 3.183 triliun, lebih rendah dibandingkan target pemerintah sebesar Rp 3.426 triliun.

“Tahun depan, saya menghitung untuk pendapatan negara hanya di angka Rp 3.183, lebih rendah dibandingkan target pemerintah,” kata Nailul saat dihubungi secara terpisah.

Ia menilai tekanan tersebut terutama berasal dari dua sumber utama pendapatan negara, yakni perpajakan dan PNBP. “Pelemahan tersebut timbul dari dua sektor besar yaitu perpajakan dan juga PNBP,” ujarnya.

Dari sisi perpajakan, Nailul melihat restitusi yang belum seluruhnya dibayarkan, ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK), serta potensi kenaikan harga pangan dapat menekan daya beli masyarakat. Kondisi tersebut berisiko melemahkan konsumsi dan permintaan agregat, yang pada akhirnya ikut membatasi pertumbuhan penerimaan pajak.

Sementara dari sisi PNBP, tekanan dapat datang dari melemahnya permintaan dan harga komoditas global. Rezim suku bunga tinggi di negara maju juga berpotensi memperlambat perekonomian dunia sehingga permintaan terhadap komoditas Indonesia ikut tertahan.

Dengan kondisi tersebut, target pendapatan negara Rp 3.426 triliun pada 2027 tidak hanya bergantung pada keberhasilan pemerintah mendorong ekonomi tumbuh 6%. Pemerintah juga perlu memperluas basis penerimaan, menutup kebocoran, serta mengoptimalkan perpajakan dan PNBP agar risiko shortfall tidak kembali terulang.

Sumber : Investor.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only