Tarif Pajak Air Tanah Naik, Pengusaha Bogor Minta Relaksasi

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bogor meminta pemerintah daerah mempertimbangkan relaksasi setelah tarif Pajak Air Tanah (PAT) naik 120%. Kebijakan tersebut dinilai perlu disesuaikan dengan kondisi dunia usaha agar tidak menambah beban operasional industri.

Ketua Apindo Kabupaten Bogor Rizal Supari Abdul Hayi mengatakan pihaknya tidak keberatan dengan kenaikan PAT. Namun, besaran kenaikan perlu mempertimbangkan kemampuan industri.

Pemkab Bogor melalui Peraturan Bupati Bogor (Perbup) Nomor 51 Tahun 2025 tentang Nilai Perolehan Air Tanah menetapkan tarif air tanah sebesar Rp3.300 per meter kubik. Tarif tersebut naik dari sebelumnya Rp1.500 per meter kubik.

“Kita tidak keberatan Pemkab menaikkan PAT ini. Tapi, sebaiknya juga harus dicarikan solusi bagi industri supaya jangan terlalu berat, apalagi di tengah situasi ekonomi global yang mengakibatkan naiknya harga bahan baku,” kata Rizal.

Apindo Kabupaten Bogor mengusulkan relaksasi fiskal secara bertahap. Skemanya berupa relaksasi 50% pada 2026, 40% pada 2027, 30% pada 2028, 20% pada 2029, dan 10% pada 2030.

Menurut Rizal, skema tersebut dapat menjadi jalan tengah antara penerimaan daerah dan kemampuan dunia usaha.

“Jadi, insentif fiskal yang diberikan itu tidak hanya tahun ini saja. Industri sekarang masih sangat sulit,” ujarnya.

Rizal juga meminta Pemkab Bogor menggelar Forum Group Discussion (FGD) bersama pelaku usaha untuk membahas kenaikan PAT dan mencari solusi.

“Karena banyak hal yang harus kita sampaikan, baik itu dengan Bupati maupun Sekda. Kita laksanakan FGD supaya permasalahan pengusaha di Kabupaten Bogor ini ada solusi dari pemerintah. Insyaallah itu adalah salah satu solusi yang terbaik bagi kami para pengusaha,” katanya.

### 13 Ribu Pekerja Kena PHK

Apindo Kabupaten Bogor mencatat sekitar 13 ribu pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sejak 2024 hingga 2026. Di sektor garmen, jumlah perusahaan anggota Apindo yang masih bertahan juga disebut turun.

“Anggota Apindo saat ini juga tinggal 18 perusahaan yang bergerak di bidang garmen dari sebelumnya sekitar 50 perusahaan. Mayoritas banyak yang sudah tutup. Yang ada saat ini hidupnya juga sudah kempas-kempis,” tutur Rizal.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) turut menyoroti dampak kenaikan PAT terhadap kegiatan industri. Kepala Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan (PATGTL) Badan Geologi Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi mengatakan pembayaran PAT tidak boleh mengganggu operasional industri.

“Jadi, pajak (PAT) yang harus dibayar industri itu tidak boleh mengganggu operasional industri,” ujar Agus.

Menurut Agus, beban pajak yang terlalu tinggi dapat memengaruhi kegiatan operasional perusahaan dan berpotensi berdampak pada tenaga kerja.

“Kalau industri terganggu, kemungkinan besar akan terjadi layoff di perusahaan itu,” katanya.

Di sisi lain, Agus menjelaskan penerimaan PAT digunakan pemerintah daerah untuk mendukung konservasi air tanah. Kebutuhan konservasi mencakup wilayah yang lebih luas, tidak hanya lokasi industri.

“Itulah alasan kenapa Pemda butuh dana yang lebih besar lagi untuk mengembangkan lahan konservasi yang lebih luas. Tapi, kenaikan pajak itu juga harus tetap menjaga pertumbuhan industri di daerahnya,” ucap Agus.

Badan Geologi Kementerian ESDM akan melakukan rapat koordinasi dengan pemerintah daerah untuk mengevaluasi dan mendiskusikan kembali besaran kenaikan PAT.

“Jadi, kita akan diskusi lagi untuk penyelarasan. Karena, sebenarnya pajak ini kan upaya untuk konservasi air. Jadi, tidak boleh juga sampai mengganggu industri,” ungkap Agus.

Sumber : detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only