DJP Targetkan Penerimaan Pajak Rp 806 Triliun dari Wajib Pajak Besar

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membidik kenaikan target penerimaan bagi kalangan kelas kakap.

Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar (Kanwil LTO) menaikkan target penerimaan pajak menjadi Rp 806 triliun pada tahun 2026.

Target tersebut naik 17% atau Rp 117,3 triliun dari sebelumnya hanya Rp 688,7 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan kenaikan target tersebut merupakan penyesuaian menyusul adanya penataan dan pemindahan administrasi Wajib Pajak (WP) ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang berada di wilayah kerja Kanwil DJP Wajib Pajak Besar.

“Terkait kenaikan target penerimaan, hal tersebut merupakan penyesuaian dari adanya penataan dan pemindahan administrasi Wajib Pajak ke KPP yang berada di wilayah kerja Kanwil DJP Wajib Pajak Besar,” ujar Inge kepada Kontan.co.id, Rabu (2/9/2026).

Menurutnya, pemindahan administrasi WP merupakan bagian dari upaya DJP untuk menyesuaikan pengelolaan WP agar berjalan lebih baik.

Dengan adanya pemindahan tersebut, potensi penerimaan pajak yang sebelumnya tercatat dalam administrasi Kanwil DJP Wajib Pajak Besar turut mengalami perubahan.

Oleh karena itu, target penerimaan pajak perlu disesuaikan agar mencerminkan basis WP dan potensi penerimaan yang dikelola masing-masing unit.

“Target penerimaan perlu dilakukan penyesuaian agar tetap mencerminkan basis Wajib Pajak, potensi penerimaan, serta beban pengelolaan yang menjadi tanggung jawab masing-masing unit kerja,” katanya.

Inge menegaskan penyesuaian target tersebut tidak semata-mata mencerminkan peningkatan target penerimaan, tetapi juga perubahan basis pengelolaan WP di lingkungan DJP.

DJP, lanjutnya, memastikan proses pemindahan WP dan penyesuaian target dilakukan secara terukur dengan mempertimbangkan potensi penerimaan, karakteristik WP, serta kesinambungan pengawasan dan pelayanan.

Sebagai konteks, target penerimaan pajak nasional dalam APBN 2026 ditetapkan sebesar Rp 2.357,7 triliun.

Dengan target Rp 806 triliun, Kanwil DJP Wajib Pajak Besar mengemban porsi sekitar 34,2% dari target penerimaan pajak nasional tersebut.

Sebelumnya, DJP resmi melakukan penataan kembali tempat pendaftaran dan pelaporan usaha bagi ratusan wajib pajak besar. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00003/PDH-CT/PJ/2026 yang berlaku efektif mulai 1 Juli 2026.

Dalam beleid yang ditetapkan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada 4 Mei 2026 itu, DJP menyatakan penataan dilakukan berdasarkan hasil evaluasi terhadap wajib pajak orang pribadi dan badan yang selama ini terdaftar pada KPP di lingkungan Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar.

Melalui keputusan tersebut, DJP memindahkan dan menetapkan kembali sejumlah perusahaan besar ke KPP Wajib Pajak Besar Satu dan KPP Wajib Pajak Besar Dua.

Perusahaan yang masuk dalam penataan berasal dari berbagai sektor, mulai dari pertambangan, perbankan, asuransi, multifinance, teknologi finansial, manufaktur, hingga perusahaan digital.

Selain itu, DJP juga menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00002/PDH-CT/PJ/2026 tentang Tempat Pendaftaran dan Pelaporan Usaha bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan pada KPP di Lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus.

Kebijakan tersebut mencakup penataan ulang administrasi terhadap 4.625 wajib pajak, termasuk konglomerat asing hingga ekspatriat perorangan.

Sumber : kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only