JAKARTA. Pemerintah memang masih getol memberikan insentif pajak pada 2027 nanti. Hal ini terlihat dari belanja perpajakan yang masih meningkat. Dalam Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN 2027, belanja perpajakan diproyeksikan mencapai Rp632 triliun, naik dari proyeksi 2026 sebesar Rp576,4 triliun.
Kendati begitu, pertumbuhan belanja perpajakan mulai melambat. Proyeksi belanja pajak pada 2027 hanya 9,6% lebih tinggi dibandingkan proyeksi 2026. Pertumbuhan tersebut merupakan yang terendah dalam periode 2022–2027 dan menjadi pertama kalinya tumbuh di bawah 10% (lihat infografik).
Dari sisi jenis pajak, PPN dan PPnBM masih mendominasi belanja perpajakan 2027 dengan nilai Rp413 triliun atau sekitar 65,3% dari total. Nilainya naik dari Rp372,7 triliun pada 2026.
Namun, pertumbuhannya melambat menjadi 10,81% dari 15,75% pada tahun sebelumnya. Sementara itu, belanja perpajakan segmen PPh mencapai Rp184,6 triliun dan segmen Bea Masuk serta Cukai Rp83,4 triliun.
Industri pengolahan menjadi sektor penerima manfaat terbesar dengan belanja perpajakan Rp166,1 triliun pada 2027, naik dari Rp147,9 triliun pada 2026.
Fasilitas tersebut antara lain berasal dari insentif bagi pelaku usaha beromzet di bawah Rp4,8 miliar, pembebasan Bea Masuk di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, serta pembebasan Bea Masuk atas impor barang modal.
Adapun sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan menyusul dengan belanja perpajakan mencapai Rp70,7 triliun.
Pengamat Pajak Center for Indonesian Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai, perlambatan tersebut salah satunya dipengaruhi pengetatan insentif PPh UMKM. Selain itu, pertumbuhan PPN dan PPnBM pada 2027 yang lebih rendah dibandingkan median sejak 2022 membuka kemungkinan adanya pengurangan fasilitas pada kelompok wajib pajak UMKM.
“Kemungkinan ada pengurangan fasilitas PPN dan PPnBM bagi sektor ini,” ujar Fajry, Selasa (18/8).
Fajry mengatakan, dampak pengurangan insentif akan bergantung pada jenis fasilitas yang dicabut. Jika menyangkut PPh, tarif pajak efektif yang ditanggung wajib pajak dapat meningkat. Namun, jika fasilitas PPN yang dicabut berkaitan dengan barang dan jasa yang banyak dikonsumsi masyarakat, dampaknya bisa lebih luas terhadap daya beli.
“Jika kemudian benar terdapat insentif atau fasilitas PPN yang dicabut, hal itu akan berdampak pada daya beli dan berujung pada omzet penjualan usaha,” kata Fajry.
Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute Ariawan Rahmat menilai, perlambatan pertumbuhan tidak serta-merta berarti pemerintah memangkas insentif.
Salah satu penyebabnya adalah tingginya basis pembanding pada 2025, termasuk dampak PMK 131/2024 yang menghasilkan belanja perpajakan sekitar Rp69,45 triliun.
“Nominalnya naik, yang turun hanya persentasenya, karena dihitung dari basis yang lebih besar,” jelas Ariawan.
Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution Ronny P. Sasmita melihat perlambatan tersebut sebagai sinyal pemerintah mulai mengedepankan kualitas insentif, agar pajak benar-benar mendorong ekonomi.
“Setiap insentif pajak pada dasarnya adalah opportunity lost bagi negara, alias pajak yang tidak dipungut karena diberikan sebagai stimulus,” tutur Ronny.
Sumber : Harian Kontan Halaman 1 , Rabu 19 Agustus 2026.

WA only
Leave a Reply