Bersih-Bersih Pegawai Ditjen Pajak Bandel

Sepanjang 2025-2026, di bawah kepemimpinan MEnteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto, sejumlah kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak terungkap dan menyeret sejumlah pegawai pajak sebagai tersangka.

Hasilnya deretan kasus tersebut kembali menyoroti persoalan integritas di tubuh otoritas pajak, mulai dari dugaan suap dalam pemeriksaan dan restitusi hingga gratifikasi dan transfer pricing yang berpotensi menggerus penerimaan negara.

Terbaru, Kejaksaan Agus menetapkan dua pegawai Ditjen Pajak berinisial BP dan SR ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi terkait transfer pricing PT Toba Pulp Lestari (TPL), dengan perkiraan sementara mencatat kerugian negara mencapai sekitar Rp 2 triliun.

Ada pula perkara gratifikasi yang menyeret mantan pejabat Ditjem Pajak Mohammad Haniv. Komisi Pemberantasan Korupsi (KP) menetapkannya sebagai tersangka pada Februari 2025 atas dugaan penerimaan gratifikasi sejak Haniv menjabat sebagai Kepala Kanwil Ditjen Pajak Banten pada 2011 dan berlanjut ketika menjadi Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus pada 2015-2018.

Purbaya menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan reformasi besar-besaran di Ditjen Pajka untuk menutup kebocoran penerimaan negara dan meningkatkan penerimaan pajak tanpa harus menaikkan tarif pajak.

Purbaya mengatakan, reformasi dilakukan dengan membenahi internal kementrian, termasuk mengevaluasi dan merombak posisi pejabat lingkungan Ditjen Pajak. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan karena masih terdapat persoalan integritas yang berpotensi mengganggu optimalisasi penerimaan.

Ia mengatakan telah melakukan reorganisasi terhadap hampir seluruh pejabat pajak pada level eselon II, III, dan IV. Para pejabat tersebut akan dipindahkan sesuai dengan penilaian kinerja dan integritas masing-masing.

“Untuk pajak tertentu, saya ranking lima orang terbesar siapa yang dianggap main-main. Terus mungkin tiga orang saya rumahkan,” kata Purbaya, pekan lalu.

Perbaiki Regulasi

Pengamat pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan, salah satu akar persoalan korupsi di sektor pajak yang jarang disadari publik adalah adanya regulasi yang sulit diterapkan dalam realitas bisnis. Menurutnya, terdapat sejumlah sektor usaha yang menghadapi dilema ketika harus memenuhi seluruh ketentuan perpajakan.

Dalam kondisi teretntu, kepatuhan secara penuh terhadap regulasi justru dinilai dapat menekan keberlangsungan usaha. “Kondisi dilematis inilah yang pada akhirnya mendorong wajib pajak untuk terpaksa berkongkalikong dengan petugas pajak,” kata Fajry kepada KONTAN, kemarin.

Sebab itu, Fajry menilai pemberantasan korupsi di sektor pajak tidak cukup mengandalkan pengawasan internal dan penindakan terhadap pegawai yang melakukan pelanggaran. Menurutnya, pemerintah perlu membenahi regulasi terlebih dahulu agar aturan perpajakan lebih sesuai dengan kondisi dan karakteristik dunia usaha.

Setelah persoalan di sisi hulu diperbaiki, pemerintah dapat memperkuat pengawasan dan penindakan di sisi hilir.

Jika regulasi lebih selaras dengan kondisi dunia usaha, upaya pengawasan dan penindakan terhadap pegawai pajak juga diharapkan dapat berjalan lebih efektif.

Sumber : Harian Kontan, Senin, 7 September 2026, Hal 2.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only