Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Pusat menyerahkan tersangka kasus penggelapan pajak berinisial ADW beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Direktur Utama PT GR tersebut diduga mengemplang pajak yang menyebabkan kerugian pendapatan negara sebesar Rp3,32 miliar.
Penyerahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perpajakan pada Jumat (11/9/2026). Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu (9/9/2026).
“Tersangka ADW melalui PT GR diduga dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan [SPT] Masa Pajak Pertambahan Nilai [PPN] serta menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar atau tidak lengkap,” ujar Plt. Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jakarta Pusat Ika Priatiningsih dalam keterangannya, Minggu (13/9/2026).
PT GR merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultan pertambangan dan pengeboran eksplorasi yang terdaftar di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga. Dugaan pelanggaran pajak oleh ADW melalui PT GR terjadi pada masa pajak Februari 2023 hingga Desember 2024.
Dalam periode tersebut, PT GR memungut PPN dari sejumlah perusahaan mitra atau lawan transaksi atas penyerahan Jasa Kena Pajak. Total nilai transaksi atau Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dari kegiatan tersebut mencapai Rp38,42 miliar.
Namun, PPN yang telah dipungut dari pelanggan tersebut tidak disetorkan ke kas negara. Berdasarkan hasil penyidikan, dana pajak itu digunakan tersangka untuk membiayai operasional perusahaan, membayar pemasok, hingga melunasi utang usaha.
Penyitaan dan Ancaman Hukuman
PPNS Kanwil DJP Jakarta Pusat telah menyita aset berupa uang tunai senilai Rp2 miliar. Uang tersebut dipersiapkan untuk pemulihan kerugian pendapatan negara dalam perkara tersebut.
Atas perbuatannya, ADW dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Ketentuan tersebut telah beberapa kali diubah, terakhir melalui UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja dan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
ADW terancam pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda paling banyak 4 kali lipat dari jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Kanwil DJP Jakarta Pusat berharap penegakan hukum tersebut dapat memberikan efek jera bagi pelaku penggelapan pajak sekaligus menjadi peringatan bagi Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan secara benar dan lengkap.
Sumber : bisnis.com

WA only
Leave a Reply