Menteri Keuangan Suahasil Nazara perlu mengevaluasi sejumlah kebijakan fiskal yang telah dijalankan di era Purbaya Yudhi Sadewa, khususnya kebijakan yang berkaitan dengan optimalisasi penerimaan negara.
Sejumlah kebijakan tersebut antara lain restitusi pajak, rencana penambahan layer (lapisan) tarif cukai hasil tembakau (CHT), implementasi pajak marketplace, dan penerapan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).
Kebijakan restitusi pajak kini tengah menuai sorotan. Suahasil menegaskan bahwa pemerintah tetap akan memberikan restitusi kepada wajib pajak, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
Namun, menurut Pengamat Pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, kebijakan penahanan restitusi perlu direvisi karena menekan arus kas perusahaan dan berimbas pada aktivitas ekonomi.
Selain itu, rencana penambahan layer tarif cukai juga perlu dikaji kembali. Penambahan lapisan tarif tersebut berpotensi mendorong peralihan konsumsi ke produk dengan tarif yang lebih murah. Pada akhirnya, kebijakan ini justru menekan penerimaan negara dan menimbulkan ketidakadilan bagi pelaku usaha.
Implementasi kebijakan pemungutan pajak melalui marketplace, lanjut Fajry, juga perlu dievaluasi lantaran mengalami beberapa kali penundaan. Pemerintah perlu memberikan kepastian kepada pelaku usaha, baik perusahaan market place maupun merchant yang berjualan melalui platform digital.
Terkait SPP-TDLN, Fajry mempertanyakan besarnya beban administrasi yang ditanggung penyedia jasa keuangan jika mereka ditunjuk sebagai pemungut. Sementara potensi penerimaan dari kebijakan ini juga tak signifikan.
Ariawan Rahmat, Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute, sepakat bahwa Suahasil perlu mengevaluasi penahanan restitusi pajak. Sebab, “Ini jelas menabrak prinsip certainty dan convience,” terang dia kepada KONTAN, Minggu (20/9).
Sebab, berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, restitusi atas kelebihan pembayaran pajak merupakan hak wajib pajak dan bukan insentif yang diberikan oleh negara. Namun, penahanan restitusi dan pengalihannya sebagai deposit dalam Coretax berisiko mengganggu likuiditas wajib pajak.
Sementara itu, Konsultan Pajak Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman, mendorong pemerintah untuk menerapkan pungutan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) dan implementasi pajak karbon. Penambahan lapisan tarif tersebut berpotensi mendorong peralihan konsumsi. Cukai MBDK dinilai dapat menjadi instrumen pengendali konsumsi sekaligus menambah penerimaan negara. Di sisi lain, pajak karbon telah memiliki dasar hukum, tetapi belum efektif diterapkan.
Sumber : Harian Kontan, Senin, 21 September 2026, Hal 2.

WA only
Leave a Reply