Kejar Penerimaan Pajak, Purbaya Pilih Benahi Pemungutan daripada Gelar Tax Amnesty

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah tidak berencana menggelar program pengampunan pajak atau tax amnesty pada 2027. Pemerintah akan fokus membenahi sistem pemungutan pajak atau tax collection.

Purbaya mengatakan, selama dirinya menjabat menteri keuangan, tax amnesty tidak menjadi kebijakan yang akan digunakan untuk meningkatkan penerimaan negara.

“Enggak ada. Saya kan pernah bilang selama saya jadi Menteri Keuangan, enggak ada tax amnesty,” kata Purbaya dalam acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia 2026 di Jakarta, Kamis (3/9/2026).

Sebagai gantinya, Purbaya ingin Kementerian Keuangan membenahi proses pemungutan pajak yang sudah berjalan. Fokusnya adalah memperbaiki administrasi, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta memastikan potensi penerimaan dapat dipungut sesuai ketentuan.

“Kami rapikan aja tax collection-nya, kita lihat ke depan aja,” ujarnya.

Menurut Purbaya, tax amnesty dapat menimbulkan persoalan bagi pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Masalah dapat muncul ketika data peserta tax amnesty kembali diperiksa beberapa tahun setelah program berakhir.

Purbaya mengatakan, pemeriksaan dengan data yang belum jelas dapat menyeret pegawai pajak ke persoalan hukum.

“Karena untuk saya merugikan orang pajak. Karena itu kan setelah berapa tahun masih bisa diperiksa. Beberapa tahun kemudian diperiksa orang pajak dengan data yang masih enggak terlalu jelas, orang saya dipanggil, ada yang ditahan juga,” kata Purbaya.

Karena itu, Purbaya memilih tidak menggunakan tax amnesty sebagai cara untuk mengejar penerimaan pajak.

“Jadi saya pikir kalau begitu caranya ya resikonya dari orang pajak lebih baik, enggak usah tax amnesty,” ujarnya.

Atas pertimbangan tersebut, Purbaya memilih memperkuat sistem pemungutan yang berlaku daripada kembali memberikan pengampunan kepada wajib pajak.

Pembenahan tax collection akan diarahkan agar penerimaan pajak dapat meningkat melalui perbaikan administrasi, pengawasan, dan kepatuhan wajib pajak. Dengan pendekatan tersebut, pemerintah dapat mengejar penerimaan tanpa bergantung pada program pengampunan pajak.

Purbaya juga menilai penguatan sistem pemungutan perlu dilakukan secara konsisten agar penerimaan negara memiliki dasar yang lebih kuat. Dengan demikian, peningkatan penerimaan tidak hanya bersifat sementara, tetapi berasal dari kepatuhan dan sistem perpajakan yang berjalan lebih baik.

Sumber : .beritasatu.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only