Tarif PPh 35% Jangkau 420.000 WP

Wajib pajak berpenghasilan jumbo semakin menjadi perhatian otoritas pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat, sekitar 420.000 wajib pajak orang pribadi (WP OP) kini masuk lapisan tarif Pajak Penghasilan (PPh) tertinggi, sebesar 35%. Tarif ini berlaku atas bagian penghasilan kena pajak yang melampaui Rp 5 miliar dalam setahun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti membenarkan jumlah tersebut. “Terkait WP yang menggunakan tarif PPh OP 35% saat ini ada sekitar 420.000 WP. Untuk jumlah setorannya kami menunggu datanya,” ujar Inge kepada Kontan, Kamis (8/10).

Angka ini melonjak tajam dibandingkan catatan KONTAN pada Agustus 2024. Kala itu, DJP mencatat 11.268 wajib pajak masuk lapisan tarif 35%, dengan realisasi PPh mencapai Rp 18,5 triliun. DJP belum menjelaskan penyebab lonjakan maupun perbedaan cakupan data tersebut.

Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute Ariawan Rahmat mempertanyakan lonjakan tersebut. Berdasarkan data yang ia rujuk, jumlah wajib pajak pada lapisan tarif 35% hanya 5.443 orang pada 2023, kemudian meningkat sekitar 10% pada 2024 dan 5,1% pada 2025. Menurutnya, jumlah wajib pajak seharusnya masih ribuan, bukan ratusan ribu.

Direktur Eksekutif MUC Tax Research Wahyu Nuryanto mengingatkan, jumlah wajib pajak yang terkena tarif 35% tidak otomatis menggambarkan populasi orang kaya di Indonesia. Pasalnya, tarif tertinggi hanya dikenakan atas bagian penghasilan kena pajak (PKP) yang melampaui Rp 5 miliar setahun, bukan seluruh penghasilan maupun kekayaan seseorang.

Senada, Ekonom CORE Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai, kelompok tersebut bisa mencakup eksekutif, profesional, hingga pengusaha berpenghasilan tinggi. Sementara itu, penghasilan dari dividen, investasi, maupun aset tertentu, memiliki perlakuan pajak berbeda, sehingga kekayaan seseorang belum tentu tercermin dalam SPT orang pribadi.

Berangkat dari ini, pemerintah perlu lebih serius mengukur beban pajak efektif kelompok pemilik kekayaan besar, termasuk konglomerasi. Langkah ini penting untuk memastikan keadilan perpajakan. “Yang harus dikejar adalah konglomerasi. Namun, langkah yang realistis adalah dengan mengukur dan membuka tarif efektif,” tambah Ariawan.

Sebagai informasi, tarif PPh orang pribadi berlaku progresif mulai 5% hingga 35% berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Tarif tertinggi 35% berlaku atas bagian PKP di atas Rp 5 miliar per tahun.

Sumber : Harian Kontan, Senin 12 Oktober 2026, Hal 2.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only