Upaya Mengejar Setoran Pajak hingga Akhir Tahun

Upaya pemerintah mengejar target penerimaan pajak tahun ini masih menghadapi tantangan besar. Dengan waktu yang tersisa hingga akhir tahun, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak perlu mengoptimalkan berbagai strategi untuk menggenjot penerimaan.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, realisasi penerimaan pajak akhir September 2026 baru mencapai Rp 1.607,6 triliun. Angka tersebut mencapai 68,2% dari target penerimaan pajak yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. Meski masih jauh dari target, setoran pajak masih tumbuh dua digit, yaitu 24,1% secara tahunan.

Namun, dengan target dalam APBN 2026 sebesar sekitar Rp 2.357,7 triliun, pemerintah masih perlu mengumpulkan sekitar Rp 750,1 triliun dalam tiga bulan terakhir tahun ini, atau rerata sekitar Rp 250 triliun per bulan. Menteri Keuangan Suahasil Nazara merinci realisasi pajak berdasarkan jenisnya. Tercatat, penerimaan pajak penghasilan (PPh) nonmigas telah mencapai Rp 809,3 triliun atau setara 70,1% target. Jenis pajak ini mengalami pertumbuhan 17,6% jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu.

Sementara itu, penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) tercatat Rp 683,3 triliun, atau tumbuh 38,6% secara tahunan. Tapi, realisasinya baru mencapai 68,6% dari target APBN.

Penegakan hukum

Kemudian, PPh migas tercatat Rp 43,6 triliun, tumbuh 128,2% secara tahunan. Realisasinya baru mencapai 79,0% target APBN. Di sisi lain, PBB dan pajak lainnya mengalami penurunan 24,8% dengan realisasi penerimaan mencapai Rp 71,4 triliun, setara 48,6% target.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, pihaknya akan mengoptimalkan berbagai upaya pengawasan dan penegakan hukum perpajakan untuk mengejar target penerimaan hingga akhir tahun. “Kami akan selesaikan sampai dengan Desember, kami sudah konsolidasi dengan semua kanwil (kantor wilayah),” ujar Bimo, Jumat (9/10).

Selain mengoptimalkan pengawasan dan pemeriksaan, Ditjen Pajak juga mengandalkan sejumlah kebijakan untuk memperkuat pemungutan pajak kuartal IV-2026. Bimo menyebut kebijakan yang akan menjadi pendorong penerimaan antara lain penerapan sistem pungutan pajak atas pungutan transaksi digital luar negeri, pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace, serta kebijakan pengurangan sanksi administrasi perpajakan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026.

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar memperkirakan, realisasi penerimaan pajak pada akhir tahun dapat mencapai 98%-100% dari target yang ditetapkan APBN 2026. Namun, kecepatan restitusi pajak akan mempengaruhi capaian penerimaan neto tahun ini. Jika restitusi dipercepat maka realisasi penerimaan akan terkoreksi.

Sumber : Harian Kontan, Sabtu, 10 Oktober 2026, Hal 2.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only