Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak) mulai menerapkan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) sejak 25 September 2026.
Sistem tersebut menjadi mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pemanfaatan barang dan/atau jasa digital dari luar negeri di Indonesia.
Ditjen Pajak menegaskan SPP-TDLN bukan merupakan pajak baru dan tidak mengubah tarif PPN. Sistem tersebut merupakan mekanisme berbasis teknologi untuk memperkuat administrasi pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri yang memenuhi ketentuan perpajakan.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan pergeseran aktivitas ekonomi menuju model bisnis digital menjadi salah satu tantangan yang harus direspons oleh administrasi perpajakan.
Perkembangan tersebut mencakup penggunaan aplikasi, perangkat lunak, layanan cloud, streaming, langganan kecerdasan buatan (AI), gim, hingga berbagai layanan dan data digital dari luar negeri.
“Yang pertama terkait dengan pergeseran model bisnis konvensional menjadi semakin digital, ekonomi semakin digital,” kata Bimo dalam Media Briefing Dua Kebijakan Perpajakan Terkini di Bogor, Kamis (1/10/2026).
Menurut dia, perkembangan ekonomi digital tersebut perlu diikuti dengan perluasan basis pajak agar perubahan model bisnis tidak menciptakan celah dalam sistem perpajakan nasional.
Sudah Go-Live
Berdasarkan materi Ditjen Pajak, SPP-TDLN telah go-live sejak 25 September 2026 melalui enam penerbit yang ditunjuk sebagai Pihak Lain. Keenamnya terdiri dari Bank Rakyat Indonesia, Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Tabungan Negara (BTN), Bank Syariah Indonesia (BSI), dan LinkAja.
Pihak Lain tersebut memiliki peran untuk memungut PPN atas transaksi digital luar negeri yang memenuhi ketentuan, menyetorkan PPN yang telah dipungut, serta melaporkan pemungutan sesuai dengan ketentuan perpajakan.
Dengan mekanisme tersebut, konsumen tidak perlu menyetor PPN sendiri apabila transaksi telah dipungut melalui SPP-TDLN. Dokumen pemungutan juga dapat dipersamakan dengan faktur pajak sepanjang memenuhi persyaratan.
Ditjen Pajak juga memastikan sistem tersebut tidak menimbulkan pemungutan PPN secara ganda. Transaksi yang PPN-nya telah dipungut oleh pemungut PPN PMSE yang ditunjuk dikecualikan dari pemungutan melalui SPP-TDLN.
Bukan Pajak Baru
Bimo mengatakan penguatan administrasi perpajakan berbasis teknologi akan menjadi salah satu strategi Ditjen Pajak dalam meningkatkan kapasitas penerimaan pajak. Optimalisasi Coretax dan pemanfaatan data menjadi bagian dari upaya tersebut.
Dalam paparan mengenai strategi perpajakan 2027, Bimo menyebut perluasan basis pajak akan dilakukan melalui pemanfaatan data dan teknologi, termasuk terhadap aktivitas ekonomi digital dan sektor informal.
Dia mengatakan kapasitas administrasi perpajakan terus diperkuat seiring dengan perkembangan ekonomi digital.
“Artinya dalam satu dekade ini ada peningkatan kapasitas 2,3 kali dari administrasi perpajakan yang semakin berbasis teknologi, semakin berbasis data yang sudah semakin luas,” ujar Bimo.
Selain SPP-TDLN, pemerintah juga mulai menerapkan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace pada 1 Oktober 2026. Kedua kebijakan tersebut, menurut Ditjen Pajak, memiliki arah yang sama yakni memperkuat administrasi perpajakan dan memperluas cakupan sistem perpajakan sejalan dengan perkembangan ekonomi digital.
Sumber : bisnis.com

WA only
Leave a Reply