Ekstensi Diskon Pajak Karyawan demi Daya Beli Kelas Menengah

Rencana pemerintah untuk memperluas cakupan insentif berupa pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) 21 diharapkan bisa meningkatkan daya beli masyarakat kelas menengah. Meski harus merelakan potensi penerimaan, insentif ini diharapkan bisa memberi daya ungkit kepada konsumsi masyarakat di tengah gejolak pada 2027.

Rencana perluasan ‘diskon’ pajak ini menyasar karyawan berpenghasilan di bawah Rp10 juta. Pembahasannya juga sejalan dengan pengkajian untuk penaikan ambang batas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Awalnya, insentif PPh karyawan diberikan khusus bagi mereka yang bekerja pada sektor padat karya sejak awal 2025. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.10/2025. Sektor yang menerima insentif ini yaitu industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit.

Setelah itu, jelang kuartal IV/2025, pemerintah kemudian memperluas cakupan diskon PPh 21 ini ke sektor pariwisata, tepatnya yakni hotel, restoran dan kafe (horeka).

Penyaluran insentif ini lalu diperpanjang sampai 2026 dengan estimasi anggaran sekitar Rp800 miliar untuk padat karya, serta Rp480 miliar untuk horeka.

Pada 2027 mendatang, pemerintah memastikan bakal memperluas cakupan insentif PPh 21 ini ke seluruh sektor untuk mendongkrak daya beli masyarakat. Targetnya, insentif ini diberikan kepada total 7,5 juta pekerja di seluruh sektor usaha.

Kemenko Perekonomian menyebut perincian insentif ini masih dibahas antarkementerian/lembaga, salah satunya Kementerian Keuangan. Harapannya, perluasan cakupan insentif pajak karyawan ini bisa dirasakan oleh sektor usaha yang lebih luas.

“Jadi, tentu nanti penghitungannya dalam proses dengan Kementerian Keuangan. Pemerintah memahami bahwa saat ini perekonomian juga perlu dukungan, bukan hanya pada pekerja yang ada di sektor padat karya dan pariwisata, tetapi juga di sektor-sektor yang lain,” terang Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto kepada Bisnis saat dihubungi, Kamis (8/10/2026).

Saat dikonfirmasi mengenai sektor yang menjadi prioritas, Haryo hanya memastikan pemerintah masih fokus agar insentif dapat menjangkau 7,5 juta karyawan di seluruh sektor usaha.

Upaya pemerintah untuk mendongkrak konsumsi juga ditempuh melalui jalur sektor properti. Haryo juga menyebut tengah menggaet Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) untuk membahas perpanjangan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sampai 2027.

Artinya, pemerintah akan menanggung PPN atas pembelian rumah seharga Rp2 miliar, serta pembelian dari Rp5 miliar dipotong Rp2 miliar untuk fasilitas tersebut.

Selain itu, pemerintah turut mengkaji standar PPN baru untuk logam mulai kadar 99,9% guna mempermudah pemanfaatan fasilitas fiskal.

Haryo menyebut insentif ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat, memperluas kesempatan kerja dan mendukung keberlanjutan ekonomi. Apalagi, pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi 2027 sebesar 6%. 

Meski demikian, timpalnya, mesin lain pertumbuhan ekonomi yang juga harus dipacu adalah investasi dan ekspor. Oleh sebab itu, dia juga juga menyebut pihaknya tengah mempersiapkan berbagai hal untuk memacu kedua mesin ekonomi tersebut.

“Seperti contohnya ICOR [Incremental Capital Output Ratio] nasional itu harus turun, kemudian biaya logistik juga harus diturunkan, terus juga penyelesaian perizinan,” tuturnya.

Adapun menurut Kepala Ekonom PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA) David Sumual, insentif PPh akan lebih banyak menyasar ke seluruh sektor secara sama rata.

Menurutnya, berkaca dari implementasi kebijakan tersebut sebelumnya, dampaknya sudah terasa untuk menaikkan daya beli masyarakat.

“Terutama middle class dan aspiring middle class. Kepercayaan konsumen diharapkan meningkat dan sektor konsumsi terpacu,” ujarnya kepada Bisnis, Kamis (8/10/2026).

Sumber : bisnis.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only