Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen) Pajak Kementrian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sebanyak 5.600 wajib pajak telah mendaftarkan diri sebagai wajib pajak Global Anti Base Erosion (GloBE). Ini merupakan data hingga pertengahan Oktober 2026.
Wajib pajak GloBE adalah anggota grup usaha patungan (joint venture groups) di Indonesia yang merupakan bagian dari grup perusahaan multinasional (PMN) yang tercakup dalam aturan pajak minimum global 15%. PMN yang dimaksud yakni dengan peredaran bruto konsolidasi minimal € 750 juta, atau sekitar Rp 15 triliun per tahun.
Direktur jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, seluruh proses pendaftaran dan administrasi wajib pajak GloBE dilakukan melalui sistem coretax. Melalui sistem tersebut, wajib pajak dapat menambahkan status secara mandiri melalui akun wajib pajaknya.
“Implementasi Pilar 2 itu platformnya pakai Coretax. Data kami turunkan di taxpayer account lewat Coretax”. ujar Bimo, dikutip Minggu (18/10).
Bimo menambahkan, data yang tersedia di Coretax akan menjadi acuan bagi kantor pusat Ditjen Pajak untuk mengingatkan jajaran di daerah, mulai dari kantor wilayah (Kanwil) hingga kantor pelayanan pajak (KPP). Harapannya, pengawasan terhadap wajib pajak yang berkaitan dengan Pilar 2 dapat berjalan terkoordinasi antara kantor pusat dengan unit vertikal Ditjen Pajak.
Sumber : Harian Kontan, Senin, 19 Oktober 2026, Hal 2.

WA only
Leave a Reply