Masih Kejar Rp750 Triliun, Dirjen Pajak Ungkap Jurus untuk Amankan Target 2026

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sudah mengumpulkan penerimaan pajak senilai Rp1.607,6 triliun per 30 September 2026. Penerimaan pajak tercatat tumbuh 24,1% secara tahunan. Adapun target penerimaan pajak tahun 2026 adalah Rp2.357,7 triliun

“Sisa penerimaan ke depan yang masih harus kami emban sesuai dengan target itu sekitar Rp750 triliun,” ucap Dirjen Pajak Bimo Wijayanto dalam konferensi pers APBN Kinerja dan Fakta Edisi Oktober 2026 di kantor Kementerian Keuangan pada Jumat (9/10/2026).

Bimo mengatakan pihaknya akan mengoptimalkan semua sektor yang menjadi sumber-sumber penerimaan pajak. DJP juga telah berkoordinasi dengan seluruh kantor wilayah (kanwil) untuk menggenjot penerimaan pajak pada triwulan IV-2026 ini. Saat ini pemerintah tinggal memiliki waktu tiga bulan untuk mencapai target penerimaan pajak 2026.

“Langkah-langkah yang akan dilakukan adalah tentu kita akan menghabiskan semua data yang sedang kita olah untuk pengawasan, pemeriksaan, penegakan hukum dan juga penggalian potensi. Kita akan selesaikan sampai dengan Desember. Kami sudah konsolidasi dengan semua Kanwil,” terang Bimo.

DJP juga menjalankan sejumlah kebijakan yang diharapkan dapat memacu penerimaan pajak pada akhir tahun 2026.  Pertama yaitu menjalankan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) yang sudah diterapkan sejak 25 September 2026. Sistem ini digunakan untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital luar negeri yang dilakukan oleh konsumen di Indonesia.Penerapan SPP-TDLN merupakan langkah untuk menyesuaikan administrasi perpajakan dengan perkembangan transaksi digital lintas negara.

Pada tahap awal, DJP menugaskan lima bank dan satu perusahaan teknologi finansial (Financial Technology/Fintech) SPP-TDLN yaitu PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Perusahaan Perseroan (Persero) Bank Negara Indonesia, PT Bank Tabungan Negara, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Syariah Indonesia, dan PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja).

“Dalam waktu dekat dari yang lima bank dan satu penyelenggara fintech untuk SPP-TDLN akan kami tambah pada bank, fintech, dan payment gateway yang lain,” terang Bimo.

Kedua yaitu DJP memberlakukan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui lokapasar (marketplace) pada 1 Oktober 2026. Hal ini dilakukan setelah mempertimbangkan  kesiapan administrasi, sistem, serta masukan dari  pelaku usahadi marketplace.

“Terkait dengan SPP-TDLN, apakah sudah ada realisasi termasuk juga untuk PMK yang terkait dengan marketplace, ini nanti akan bisa kita rekonsiliasi di bulan November, terang Bimo.

Sumber : investor.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only