Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mengestimasi terdapat pokok piutang pajak sebesar Rp40,2 triliun yang berpeluang mendapatkan pengurangan hingga penghapusan sanksi.
Hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam memberikan relaksasi berupa pengurangan sanksi utang pajak secara berjenjang sebesar 25% hingga 100%, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.71/2026 serta Keputusan Direktur Jenderal Pajak atau KEP-239/PJ/2026.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mencatat bahwa estimasi Rp40,2 triliun piutang pokok pajak yang belum dilunasi itu dapat diberikan pengurangan hingga penghapusan sanksi. Sebagaimana PMK No.71/2026, relaksasi ini mendorong wajib pajak untuk bisa melunasi kewajiban pokoknya terlebih dahulu.
“Artinya estimasi pasti ada deviasi dari yang diimplementasikan. Tergantung risk appetite-nya wajib pajak. [Mau dimanfaatkan] tahun ini, apakah mereka mau tahun ini, apakah tahun depan karena masih ada periode-nya bisa dimanfaatkan sampai 2027,” ujarnya di Hotel Mulia, Jakarta, Rabu (14/10/2026).
Berdasarkan perinciannya, pokok utang pajak itu mencakup di antaranya senilai Rp12 triliun dari hasil pengawasan DJP. Sanksi dari pokok utang pajak itu sekitar Rp5,7 triliun.
Kemudian, dari hasil pemeriksaan, terdapat pokok utang pajak yang belum dilunasi sebesar Rp13 triliun dengan besaran sanksi Rp2,9 triliun.
Lalu, dari hasil penagihan, terdapat pokok utang pajak Rp9,6 triliun dengan sanksi sebesar Rp3,7 triliun.
Terakhir, dari basis data baru, terdapat pokok utang pajak sebesar Rp5,6 triliun dengan sanksi Rp2,5 triliun.
Dengan demikian, terdapat estimasi total pokok utang pajak sebesar Rp40,2 triliun dengan sanksi Rp14,8 triliun yang bisa mendapatkan pengurangan dari 25% sampai 100%.
Bimo memastikan bahwa data ini sudah dimiliki oleh seluruh kantor pelayanan pajak. Dengan demikian, wajib pajak dengan kewajiban pelunasan utang ini bisa langsung memanfaatkan relaksasi tersebut.
“Yang jelas, intinya kami ingin membantu penyelesaian yang berimbang, yang lebih fair. Kemudian juga tentu ke seluruh cash resilience dari wajib pajak ketika bisa memanfaatkan fasilitas ini tentu akan lebih oke. Kami juga dukung dalam konteks treatment yang lebih fair bagi wajib pajak yang mau mengakui, pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Suahasil Nazara menerbitkan PMK No.71/2026 tentang Perubahan Atas PMK No.118/2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan dan Pembatalan di Bidang Perpajakan. Beleid ini ditandatangani Menteri Keuangan Suahasil Nazara pada akhir September 2026 dan berlaku mulai 2 Oktober 2026.
Relaksasi pembayaran utang pajak ini tertuang pada pasal 27 A yang disisipkan di antara pasal 27 dan 28.
“Dalam rangka mendorong perekonomian nasional, Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif atau pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan atas Surat Ketetapan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak, atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 untuk permohonan yang diajukan paling lama 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini,” bunyi pasal 27 A PMK No.71/2026, dikutip Selasa (13/10/2026).
Keringanan ini kemudian diatur lebih lanjut pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak atau KEP-239/PJ/2026 tentang Kebijakan Perpajakan Sehubungan dengan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif. Keputusan ini lalu ditetapkan oleh Dirjen Pajak Bimo Wijayanto pada 8 Oktober 2026.
Di dalamnya, Dirjen Pajak berpeluang memberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif terhadap sejumlah kondisi di antaranya seperti keterlambatan penyampaian surat pemberitahuan, pembetulan yang dilakukan atas kemauan sendiri, serta keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak terutang.
Di sisi lain, sanksi administratif yang dapat dimohonkan untuk mendapatkan pengurangan hingga penghapusan juga termasuk denda administratif PBB.
“Pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU diberikan dalam hal Wajib Pajak menyampaikan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat tanggal 1 Oktober 2028,” bunyi Diktum Ketiga Kepdirjen tersebut, dikutip Selasa (13/10/2026).
Permohonan tersebut dapat diajukan dengan merujuk kepada pasal 23 dan 24 PMK No.118/2024 tentang Perubahan Atas PMK No.118/2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan dan Pembatalan di Bidang Perpajakan, sebagaimana diubah dengan PMK No.71/2026.
Syaratnya, wajib pajak yang mengajukan tidak mengajukan gugatan dan/atau upaya hukum lainnya dengan melampirkan surat penyataan ditandatangani di atas materai.
Persyaratan lain juga mencakup wajib pajak harus sudah mencabut gugatan dan/atau upaya hukum apabila sudah sempat mengajukan, menyampaikan surat pernyataan bahwa sanksi administratif timbul karena kekhilafan, serta pengurangan dan penghapusan hanya diberikan terhadap sanksi administratif yang belum dibayar dan dilunasi.
Besaran pengurangan sanksi administratif yang dapat diajukan wajib pajak ini bisa mencapai 100% (seluruhnya), 50% atau 25%.
Contohnya, pengurangan sampai 100% atau penghapusan sanksi administratif terhadap keterlambatan SPT PPh Tahun Pajak 2025 dan/atau Surat Pemberitahuan Masa sampai dengan Masa Pajak September 2026 dengan status kurang bayar, dapat diberikan kepada wajib pajak yang menyampaikan Surat Pemberitahuan periode 8 Oktober 2026 sampai 31 Desember 2026.
Sementara itu, penyampaian Surat Pemberitahuan dalam periode 1 Januari 2027 sampai 31 Maret 2027 dapat mendapatkan pengurangan sanksi administratif 50%. Lalu, penyampaian Surat Pemberitahuan dalam 1 April 2027 sampai 30 Juni 2027 mendapatkan pengurangan sanksi administratif 25%.
Sumber : bisnis.com

WA only
Leave a Reply