Jaga Penerimaan Negara, Pakar Dorong Restitusi Pajak Berbasis Risiko

Sistem self-assessment di Indonesia menuntut keseimbangan antara hak dan kewajiban.

Pemerintah didorong untuk menerapkan menerapkan pendekatan berbasis risiko dalam pemeriksaan restitusi pajak. Wajib pajak yang memiliki rekam jejak kepatuhan baik perlu mendapat prioritas percepatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

Sedangkan wajib pajak dengan catatan kepatuhan rendah dapat menjalani pemeriksaan lebih mendalam. Pendekatan itu dinilai dapat meningkatkan efisiensi pengawasan sekaligus menjaga penerimaan negara.

Pakar Kebijakan Perpajakan dan Perpajakan Internasional Universitas Indonesia (UI) Dr Ning Rahayu menyampaikan, proses pemeriksaan restitusi pajak, apa pun nomenklatur atau mekanisme yang digunakan, harus tetap mengacu ketentuan perpajakan yang berlaku. Namun, pelaksanaannya perlu mempertimbangkan tingkat risiko dan rekam jejak kepatuhan masing-masing wajib pajak.

“Wajib pajak yang berisiko rendah, memiliki reputasi baik, dan rekam jejak kepatuhan yang baik seharusnya mendapatkan kemudahan serta percepatan proses restitusi sebagai bentuk penghargaan atas kepatuhannya,” ujar Ning dalam siaran pers di Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Sebaliknya, kata dia, terhadap wajib pajak yang memiliki tingkat risiko tinggi atau rekam jejak kepatuhan yang kurang baik, otoritas pajak dapat melakukan pemeriksaan lebih mendalam. Hal itu untuk memastikan kebenaran permohonan restitusi.

Ning menyatakan, pendekatan tersebut penting agar pemeriksaan restitusi tidak memperlakukan seluruh wajib pajak dengan cara yang sama, tanpa mempertimbangkan profil risiko dan kepatuhannya. Apabila berdasarkan pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku terbukti terdapat kelebihan pembayaran pajak yang harus dikembalikan, hak wajib pajak atas restitusi tersebut harus segera dipenuhi pada tenggat waktu yang berlaku.

Menurut Ning, pendekatan berbasis risiko dapat menjadi salah satu solusi untuk mempercepat penyelesaian restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang masih tertahan. Percepatan tersebut diharapkan dapat membantu memperbaiki arus kas dunia usaha, terutama bagi perusahaan yang membutuhkan kepastian pengembalian dana untuk menjaga kelancaran operasional.

Dia mengatakan, apabila telah terbukti terjadi kelebihan pembayaran pajak, pemerintah harus segera mengembalikan dana tersebut kepada wajib pajak sesuai prosedur dan tenggat waktu yang ditetapkan. Pengembalian tersebut merupakan hak wajib pajak yang harus dipenuhi.

“Sistem self-assessment yang dianut Indonesia menuntut adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban wajib pajak dengan otoritas pajak,” ucap Ning. Meski demikian, ia mengingatkan, percepatan restitusi bukan berarti mengurangi kewenangan negara untuk menguji kebenaran permohonan pengembalian pajak.

“Percepatan bukan berarti mengurangi hak negara untuk menguji restitusi yang tidak benar. Percepatan berarti menghilangkan tahapan yang tidak diperlukan, memanfaatkan data yang sudah tersedia, dan memusatkan pemeriksaan pada aspek-aspek yang benar-benar berisiko,” ujar Ning.

Sumber : news.republika.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only