Reformasi Restitusi Pajak, Wajib Pajak Patuh Diprioritaskan 

Pendekatan berbasis risiko dalam pemeriksaan restitusi pajak diperlukan untuk menjaga iklim usaha dan penerimaan negara. Wajib pajak yang memiliki rekam jejak kepatuhan baik perlu mendapat prioritas.

Pakar Kebijakan Perpajakan dan Perpajakan Internasional Fakultas Ilmu Administrasi
dari Universitas Indonesia DR. Ning Rahayu mengungkapkan, proses pemeriksaan restitusi pajak, apa pun nomenklatur atau mekanisme yang digunakan, harus tetap
mengacu pada ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Namun,
pelaksanaannya perlu mempertimbangkan tingkat risiko dan rekam jejak kepatuhan masing-masing wajib pajak.

“Wajib pajak yang berisiko rendah, memiliki reputasi baik, dan rekam jejak kepatuhan
yang baik seharusnya mendapatkan kemudahan serta percepatan proses restitusi
sebagai bentuk penghargaan atas kepatuhannya,” ujar dia dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Sebaliknya, terhadap wajib pajak yang memiliki tingkat risiko tinggi atau rekam jejak
kepatuhan yang kurang baik, otoritas pajak dapat melakukan pemeriksaan lebih
mendalam untuk memastikan kebenaran permohonan restitusi. Pendekatan
tersebut penting agar pemeriksaan restitusi tidak memperlakukan seluruh wajib
pajak dengan cara yang sama, tanpa mempertimbangkan profil risiko dan
kepatuhannya.

“Apabila berdasarkan pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku terbukti terdapat
kelebihan pembayaran pajak yang harus dikembalikan, hak wajib pajak atas restitusi
tersebut harus segera dipenuhi sesuai prosedur dan tenggat waktu yang berlaku,”
ujar Ning.

Salah Satu Solusi
Pendekatan berbasis risiko dapat menjadi salah satu solusi untuk mempercepat
penyelesaian restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang masih tertahan. Percepatan tersebut diharapkan dapat membantu memperbaiki arus kas dunia
usaha, terutama bagi perusahaan yang membutuhkan kepastian pengembalian dana untuk menjaga kelancaran operasional dan kegiatan usahanya.

Ning menegaskan, apabila telah terbukti terjadi kelebihan pembayaran pajak,
pemerintah harus segera mengembalikan dana tersebut kepada wajib pajak sesuai
prosedur dan tenggat waktu yang ditetapkan. Pengembalian tersebut merupakan
hak wajib pajak yang harus dipenuhi. “Sistem self-assessment yang dianut Indonesia
menuntut adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban wajib pajak dengan
otoritas pajak,” kata dia.

Meski demikian, Ning mengingatkan bahwa percepatan restitusi bukan berarti
mengurangi kewenangan negara untuk menguji kebenaran permohonan
pengembalian pajak. “Percepatan berarti menghilangkan tahapan yang tidak
diperlukan, memanfaatkan data yang sudah tersedia, dan memusatkan pemeriksaan
pada aspek-aspek yang benar-benar berisiko,” ujar dia.

Dengan demikian, kebijakan restitusi berbasis risiko diharapkan mampu
menciptakan keseimbangan antara kepastian hak wajib pajak dan perlindungan
penerimaan negara. Selain mempercepat pengembalian kelebihan pembayaran
pajak, kebijakan ini juga berpotensi meningkatkan kepastian hukum, memperbaiki
iklim usaha, serta mengoptimalkan alokasi sumber daya pemeriksaan oleh otoritas
pajak.

Pentingnya Kejelasan Mekanisme
Ning juga menyoroti pentingnya kejelasan mekanisme pemeriksaan menyusul
penggunaan istilah “pemeriksaan dan/atau audit khusus” dalam Pasal 37 UndangUndang APBN 2027. Menurut dia, Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) telah memberikan kewenangan kepada DJP untuk melakukan pemeriksaan guna menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak. Ketentuan pelaksanaannya juga telah diatur melalui Peraturan Menteri
Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemeriksaan Pajak.

Dalam aturan tersebut, pemeriksaan untuk menguji kepatuhan dapat dilakukan,
antara lain, terhadap wajib pajak yang mengajukan permohonan pengembalian
kelebihan pembayaran pajak berdasarkan Pasal 17B UU KUP, menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) lebih bayar, atau telah memperoleh pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.

PMK Nomor 15 Tahun 2025 juga membedakan pemeriksaan menjadi Pemeriksaan
Lengkap, Pemeriksaan Terfokus, dan Pemeriksaan Spesifik. Berdasarkan Pasal 6 ayat
(2), masing-masing memiliki jangka waktu paling lama lima bulan, tiga bulan, dan satu bulan sejak diterbitkannya Surat Pemberitahuan Pemeriksaan.

Karena itu, Ning menilai perlu ada kejelasan mengenai kedudukan audit khusus dalam sistem perpajakan. Kejelasan tersebut penting untuk memastikan apakah audit khusus merupakan nomenklatur baru bagi kewenangan pemeriksaan yang telah ada atau mekanisme tersendiri yang memiliki prosedur berbeda.

‘’Jangan sampai terdapat duplikasi pemeriksaan atau mekanisme baru yang justru
mengesampingkan standar prosedur dan tenggat waktu yang selama ini sudah diatur secara cukup jelas dalam peraturan perpajakan,’’ ujar dia.

Sumber : investor.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only