PPN DTP 100% Lanjut 2027, Apindo: Jadi Pendorong Keputusan Beli Rumah di Bawah Rp2 Miliar

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai keberlanjutan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 100% untuk sektor perumahan pada 2027 turut menjadi faktor penentu kecepatan penjualan dan keputusan beli konsumen, terutama di segmen rumah di bawah Rp2 miliar.

Wakil Ketua Umum Apindo Nasional Sanny Iskandar mengatakan keberadaan PPN DTP sangat membantu masyarakat kelas menengah dalam mengakses hunian. Dana yang semula dialokasikan untuk pembayaran PPN dapat dialihkan untuk pos lain, seperti bunga atau subsidi silang pembayaran Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

“Apabila tanpa adanya PPN DTP, terdapat kemungkinan konsumen yang mengambil langkah wait and see semakin besar karena harus memikirkan kembali harga yang harus dibayar,” ujar Sanny menjawab pertanyaan Bisnis, Selasa (27/10/2026).

Menurutnya, sikap  tersebut berpotensi membuat demand hunian terhambat dan berdampak langsung pada aktivitas ekonomi dari sektor properti.

Sanny menjelaskan, insentif PPN DTP akan meningkatkan sisi penawaran dan permintaan secara bersamaan. Kenaikan permintaan mendorong pengembang memenuhi kebutuhan pasar dalam waktu lebih cepat agar tetap masuk kategori penerima PPN DTP 100%.

“Dengan meningkatnya supply dan demand yang lebih cepat, tentu akan memberikan multiplier effect, seperti penyerapan tenaga kerja bangunan lebih banyak, pembelian material bangunan lebih besar, dan lain-lain,” katanya.

Efek domino tersebut, lanjut Sanny, tentu menggerakkan 174 industri turunan properti mulai dari bahan bangunan, tukang, hingga furnitur, sebagaimana data pemerintah.

Terkait penyesuaian harga jual rumah tahun depan di tengah stimulus, Sanny menyebut kebijakan tersebut dikembalikan kepada masing-masing pengembang dengan berbagai pertimbangan.

“Apakah perlu dinaikkan atau tidak harga huniannya,” ujarnya.

Sementara itu, untuk menjaga agar lonjakan daya beli tidak hanya menjadi euforia sesaat, Sanny menilai pengembang perlu menangkap momentum kebijakan lain yang disiapkan pemerintah, yakni penyesuaian batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan perluasan fasilitas PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan pada 2027.

Kebijakan tersebut dinilai akan langsung memperbesar take home pay masyarakat.

“Agar tambahan uang tunai ini terkonversi menjadi investasi aset jangka panjang (rumah) dan bukan sekadar bocor ke sektor konsumtif jangka pendek, diperlukan adanya langkah promosi menarik antara kebijakan pajak dan kemudahan akses kepemilikan,” kata Sanny.

Pihak pengembang, menurutnya, harus mampu membuat tambahan take home pay calon konsumen tersebut terlihat dan dapat dialokasikan untuk membeli hunian, sehingga permintaan perumahan dapat berkelanjutan sepanjang 2027.

Sumber : ekonomi.bisnis.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only