Peserta Tax Amnesty II Masih Bisa Lolos dari Sanksi

Wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau dikenal Tax Amnesty Jilid II yang memiliki harta belum atau kurang diungkapkan masih bisa mendapat pengurangan sanksi administrasi pajak. Ini diberikan lewat Program Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi (PSA) yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026.

Berdasarkan Buku Panduan Program Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, fasilitas tersebut secara khusus mencakup sanksi dalam surat ketetapan pajak (SKP) hasil pemeriksaan atas harta yang belum atau kurang diungkap oleh peserta PPS.

Khusus kategori ini, SKP harus terbit dalam periode 8 Oktober 2026 hingga 31 Desember 2027. Pokok pajak harus dilunasi paling lambat 31 Desember 2027.

Sanksi yang masuk dalam cakupan fasilitas ini, meliputi sanksi administrasi berupa bunga atas penerbitan surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB) berdasarkan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), serta sanksi berupa kenaikan dalam surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan (SKPKBT) berdasarkan Pasal 15 ayat (2) UU KUP.

Wajib pajak yang memenuhi syarat, bisa memperoleh pengurangan sanksi hingga 100%. Besaran keringanan di- tentukan berdasarkan waktu pelunasan pokok pajak sete- lah SKP diterbitkan.

Mengacu ke buku panduan tersebut, ada tiga skema pe- ngurangan sanksi bagi peserta PPS yang masuk kategori pe- meriksaan atas harta yang belum atau kurang diungkap- kan. Pertama, pengurangan sanksi sebesar 100% diberikan apabila pokok pajak dilunasi paling lambat satu bulan setelah tanggal penerbitan SKPKB terkait PPS atau SKPKBТ.

Kedua, pengurangan sanksi sebesar 50% diberikan apabila pokok pajak dilunasi setelah satu bulan hingga paling lambat dua bulan sejak surat ketetapan diterbitkan. Ketiga, pengurangan sanksi sebesar 25% diberikan apabila pokok pajak dilunasi setelah dua bulan sejak surat ketetapan diterbitkan, dengan tetap memperhatikan batas waktu yang ditetapkan dalam program.

Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute Ariawan Rahmat menilai, program ini belum tentu efektif mendorong wajib pajak mengungkapkan harta yang belum dilaporkan secara sukarela. Pasalnya, cakupan fasilitas tersebut masih terbatas pada wajib pajak yang telah menjalani pemeriksaan dan menerima ketetapan pajak.

Menurut Ariawan, skema tersebut lebih diarahkan untuk mendorong penyelesaian kewajiban perpajakan oleh wajib pajak yang sudah diperiksa, ketimbang menarik wajib pajak secara sukarela mendatangi kantor pelayanan pajak (KPP) dan mengungkap harta yang belum dilaporkan.

Padahal, ada harta dalam jumlah besar yang terindikasi belum diungkapkan peserta PPS. Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yang dilihat KONTAN pada Mei 2026, terdapat 35.644 wajib pajak yang terindikasi masih kurang mengungkapkan harta dengan nilai mencapai Rp 383 triliun.

Selain itu, sebanyak 2.424 wajib pajak terindikasi belum merealisasikan komitmen repatriasi harta dari luar negeri senilai Rp 23 triliun. Secara keseluruhan, nilai harta yang terindikasi belum diungkap maupun belum direpatriasi sesuai komitmen mencapai lebih dari Rp 406 triliun.

Salah satu pertimbangan utama wajib pajak adalah besarnya pokok pajak yang harus dibayar. Pengurangan sanksi memang dapat meringankan beban, tapi tidak menghilangkan pokok pajak yang terutang. “Pokok pajaknya tetap berat. Diskon hanya menyentuh sanksi,” kata Ariawan, Kamis (29/10).

Pengamat Perpajakan Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai, semakin kuatnya kemampuan otoritas pajak mendeteksi ketidakpatuhan akan jadi salah satu pertimbangan wajib pajak memanfaatkan fasilitas ini.

Manfaat KEP-239/PJ/2026 memang tidak sebesar program PPS atau Tax Amnesty sebelumnya. Tapi, perkembangan sistem administrasi dan pertukaran informasi keuangan membuat upaya menyembunyikan aset kian berisiko. “Ini yang menjadi poin menarik untuk ikut program pengurangan sanksi administrasi dalam KEP-239,” ujar Fajry, kemarin.

Meski begitu menurut Fajry, sosialisasi KEP-239/PJ/2026 masih perlu diperkuat. Sebab, sebagian wajib pajak mungkin belum mengetahui keberadaan fasilitas tersebut karena perhatian publik tersita oleh berbagai isu lain.

“Bagi wajib pajak yang benar-benar alpa atau lalai, harusnya mengikuti kesempatan ini. Kalau melewatkan kesempatan ini, Ditjen Pajak harus bertindak tegas meski mereka telah ikut PPS,” katanya.

Sumber : Harian Kontan Jumat 30 Oktober 2026 Halaman 1

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only