Wajib pajak berpeluang menghapus sanksi administrasi hingga 100% jika melunasi tunggakan atau memenuhi kewajiban pelaporan sesuai tenggat yang ditetapkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Namun, besaran pengurangan tidak berlaku seragam. Untuk sanksi tertentu, keringanan menyusut menjadi 50% hingga 25% seiring mundurnya waktu pelunasan atau pelaporan.
Ketentuan ini mencakup sanksi administrasi akibat keterlambatan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan SPT Masa, termasuk SPT Masa September 2026 yang berstatus kurang bayar, serta sanksi terkait Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Kasubdit Peraturan KUP dan PPSP DJP Meidijati menjelaskan, wajib pajak perlu mencermati jenis sanksi, periode penyelesaian kewajiban, dan tenggat pelunasan pokok pajak untuk memperoleh pengurangan maksimal.
Untuk sanksi administrasi terkait keterlambatan pelaporan SPT dan pembayaran pajak, DJP menetapkan besaran pengurangan berdasarkan periode pelunasan atau pelaporan. Ketentuan yang dipaparkan mencakup SPT Tahunan dan/atau SPT Masa September 2026 berstatus kurang bayar.
Berikut jadwal pengurangan sanksi yang disampaikan DJP:
- 100%: pelunasan atau pelaporan pada 8 Oktober-31 Desember 2026.
- 50%: pelunasan atau pelaporan pada 1 Januari-31 Maret 2027.
- 25%: pelunasan atau pelaporan pada 1 April-30 Juni 2027.
Artinya, wajib pajak yang memenuhi persyaratan pada periode pertama berpeluang memperoleh penghapusan sanksi secara penuh. Sebaliknya, menunda penyelesaian hingga 2027 membuat besaran keringanan berkurang.
Meski demikian, pengurangan sanksi tidak berarti pokok pajak yang masih terutang ikut dihapus. Wajib pajak tetap perlu memenuhi kewajiban pembayaran pokok pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Skema berbeda berlaku untuk sanksi administrasi yang berkaitan dengan Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Dalam kategori ini, pengurangan sanksi hingga 100% dapat diberikan dengan memperhatikan ketentuan mengenai pelunasan pokok pajak terutang dan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
Berdasarkan penjelasan DJP, periode yang disebutkan untuk skema ini berlangsung pada 8 Oktober 2026 hingga 31 Desember 2027. Namun, kunci untuk mendapatkan pengurangan penuh terletak pada batas waktu pembayaran setelah SKPKB diterbitkan.
“Kalau mau dapat 100%, harus melunasi pokoknya itu paling lambat satu bulan setelah surat ketetapan pajak kurang bayar terbit. Terbit 1 Januari, maka bayarnya jangan lewat dari 1 Februari. Jangan sampai nanti terbitin, duitnya belum ada,” ujar Meidijati, dikutip Kamis (29/10/2026).
Dengan demikian, wajib pajak yang masuk dalam skema tersebut perlu menyiapkan dana pelunasan sejak awal. Pembayaran pokok pajak paling lambat satu bulan setelah SKPKB terbit menjadi faktor penting untuk memperoleh pengurangan sanksi secara penuh.
DJP juga menyebutkan adanya pengurangan sanksi apabila pelunasan dilakukan setelah satu bulan dan paling lambat dua bulan sejak SKPKB diterbitkan. Dalam ketentuan yang dipaparkan, pengurangan sebesar 25% diberikan untuk pelunasan dalam periode tersebut.
Perbedaan skema antara sanksi keterlambatan SPT dan sanksi terkait PPS membuat wajib pajak perlu memastikan terlebih dahulu kategori sanksi yang dikenakan. Perbedaan periode dan tenggat pembayaran dapat menentukan besarnya pengurangan yang diperoleh.
Bagi wajib pajak dengan SPT yang masih berstatus kurang bayar, periode hingga 31 Desember 2026 menjadi momentum penting untuk mengejar pengurangan sanksi 100%, sepanjang memenuhi seluruh persyaratan. Sementara itu, wajib pajak yang menghadapi sanksi terkait PPS perlu memperhatikan tanggal penerbitan SKPKB dan memastikan pokok pajak tersedia untuk dilunasi tepat waktu.
Sumber : www.kabarbisnis.com

WA only
Leave a Reply