12 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor November 2026

Berbagai provinsi mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) sepanjang bulan November 2026.

Pemutihan pajak adalah program untuk meringankan wajib pajak yang telat atau tidak membayar pajak dengan menghapus maupun mengurangi pembayaran denda.

Dengan begitu, masyarakat bisa memanfaatkan pemutihan tersebut untuk menghemat pengeluaran dalam menyelesaikan kewajiban membayar pajak.

Tak hanya sepanjang November 2026, sejumlah pemerintah provinsi (pemprov) di antaranya menggelar program tersebut hingga bulan berikutnya.

Lantas, mana provinsi yang gelar pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut?

12 provinsi gelar pemutihan pajak November 2026

Dihimpun dari berbagai sumber, berikut setidaknya 12 provinsi yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan November 2026:

1. DKI Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai dari 2 November 2026.

Berlaku hingga 31 Desember 2026, pembebasan sanksi administratif pajak tersebut diberikan secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan.

Adapun program pemutihan pajak kendaraan Jakarta 2026, mencakup pembebasan sanksi administratif untuk:

  • Pajak kendaraan bermotor (PKB)
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

2. Jawa Timur

Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga menggelar program pemutihan pajak yang berlaku sejak tanggal 1 Oktober 2026 sampai dengan 30 November 2026.

Berikut rincian keringanan dalam program pemutihan pajak Jawa Timur:

  • Bebas sanksi administratif
  • Bebas PKB progresif
  • Diskon 20 persen tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun sebelumnya untuk buruh (roda dua dengan pokok PKB maksimal Rp 500.000)
  • Bebas denda serta pokok tunggakan PKB tahun 2025 dan tahun sebelumnya
  • Roda dua wajib pajak kurang mampu yang masuk DTSEN (pokok PKB maksimal sampai dengan Rp 500.000)
  • Sepeda motor roda tiga (PKB pokok maksimal hingga RP 500.000)
  • Roda dua ojek online.

3. Kalimantan Timur

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengadakan program relaksasi pajak daerah melalui PKB 2026, yang berlaku hingga 22 November 2026.

Dua keringanan dalam program kali ini, antara lain:

  • Bebas denda administratif keterlambatan PKB
  • Bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun 2025 ke bawah.

Dengan begitu, wajib pajak Kalimantan Timur hanya akan membayar pokok PKB terutang tanpa dikenakan denda.

4. Jawa Tengah

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah membebaskan denda pajak kendaraan bermotor pada Oktober 2026.

Berlaku pada 21 September-28 Desember 2026, berikut rincian keringanan dalam program pemutihan pajak kendaraan:

  • Bebas denda PKB
  • Bebas progresif pajak PKB
  • Bebas denda SWDKLLJ tahun-tahun lalu.

Program tersebut tidak berlaku untuk kendaraan bermotor yang mengalami keterlambatan pendaftaran kendaraan baru dan proses transaksi mutasi keluar lain provinsi.

Selain beberapa keringanan di atas, Pemprov Jateng juga sebelumnya juga menggelar program pemutihan pajak kendaraan lainnya sejak 20 Februari 2026.

Berlaku hingga 31 Desember 2026, berikut berbagai keringanan yang diberikan dalam program ini:

  • Diskon nilai pokok PKB sebesar 5 persen
  • Pengurangan sanksi administrasi yang disesuaikan dengan besaran diskon pokok pajak
  • Pengurangan tunggakan pokok PKB beserta sanksi administrasinya untuk tunggakan sejak 5 Januari 2025
  • Pengurangan pokok, sanksi administrasi, dan tunggakan PKB diberikan kepada kendaraan bermotor yang melakukan pembayaran pajak.

5. Bali

Pemerintah Provinsi Bali juga membebaskan sanksi pajak kendaraan bermotor untuk periode hingga 11 November 2026.

Beberapa keringanan yang diberikan dalam program kali ini, mencakup:

  • Bebas pajak PKB tahun ketiga dan seterusnya (cukup bayar PKB untuk dua tahun)
  • Bebas denda PKB Bebas denda opsen PKB Bebas denda SWDKLLJ tahun sebelumnya.

6. Riau

Masyarakat Provinsi Riau juga bisa memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 30 November 2026.

Berbagai manfaat yang bisa diperoleh dalam program Pemerintah Provinsi Riau kali ini, antara lain:

  • Penghapusan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun kedua dan seterusnya
  • Penghapusan denda tunggakan pajak kendaraan bermotor
  • Penghapusan denda SWDKLLJ tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya.
  • Diskon 40 persen pajak kendaraan angkutan barang sesuai ketentuan yang berlaku.

7. Maluku

Pemerintah Provinsi Maluku mengadakan program keringanan pajak kendaraan bermotor yang berlaku hingga 19 November 2026.

Melalui program ini, masyarakat dapat menikmati keringanan berupa:

  • Diskon 40 persen dari pokok tunggakan pajak bagi kendaraan yang menunggak satu tahun atau lebih
  • Diskon 10 persen bagi wajib pajak yang membayar secara teratur atau sebelum jatuh tempo.
  • Diskon 100 persen untuk pajak tahun pertama BBNKB bagi kendaraan dari luar daerah yang melakukan mutasi masuk ke Maluku dengan nomor polisi DE.

8. Sumatera Utara

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) ikut mengadakan program pemutihan PKB yang berlaku pada 2-30 November 2026.

Sejumlah pembebasan yang diberikan meliputi:

  • Pokok tunggakan PKB tahun ketiga dan seterusnya
  • Denda PKB
  • Pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua
  • Pajak progresif
  • Denda SWDKLLJ tahun sebelumnya.

9. Kalimantan Selatan

Program relaksasi pajak kendaraan bermotor juga diberlakukan di Kalimantan Selatan, yang berlangsung hingga 30 November 2026.

Program ini menawarkan berbagai keringanan bagi wajib pajak, di antaranya:

  • Pembebasan denda PKB
  • Pembebasan SWDKLLJ untuk tahun yang sudah lewat
  • Diskon PKB tahun berjalan sebesar 10 persen untuk kendaraan roda empat, serta 20 persen untuk kendaraan roda dua dan tiga
  • Diskon PKB 50 persen pada tahun pertama dan kedua untuk kendaraan pelat luar yang mutasi masuk ke Kalimantan Selatan
  • Diskon pokok PKB 50 persen untuk proses balik nama atau mutasi di dalam daerah pada tahun berjalan.

10. Kalimantan Tengah

Masyarakat Kalimantan Tengah juga bisa menikmati keringanan dalam program pemutihan pajak sepanjang November 2026.

Berlaku sejak 1 Oktober hingga 31 Desember 2026, berikut ini keringanan yang ditawarkan dalam program kali ini:

  • Bebas tunggakan PKB
  • Bebas denda PKB
  • Bebas pokok PKB dan bea balik nama mutasi masuk dari luar Provinsi Kalimantan Tengah
  • Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun lalu dan tahun-tahun lalu
  • Bebas BBNKB kedua.

11. Kalimantan Barat

Kalimantan Barat (Kalbar) juga mengadakan program pembebasan denda pajak kendaraan bermotor hingga 19 Desember 2026 mendatang.

Program ini meliputi:

  • Bebas denda PKB & Opsen PKB
  • Bebas tarif progresif kepemilikan kedua dan seterusnya
  • Gratis BBNKB kedua
  • Diskon 50 persen pokok PKB kendaraan luar Kalbar yang mutasi masuk ke plat Kalbar
  • Diskon 30 persen pokok PKB yang menunggak di atas 1 tahun
  • Diskon 5 persen pembayaran tiga bulan sebelum jatuh tempo
  • Diskon 4 persen pembayaran dua bulan sebelum jatuh tempo
  • Diskon 3 persen pembayaran satu bulan sebelum sampai dengan jatuh tempo.

12. Nusa Tenggara Barat

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memberikan diskon pokok PKB sebesar 50 persen bagi kendaraan berpelat luar daerah yang melakukan mutasi masuk ke wilayah NTB.

Berlaku hingga 19 Desember 2026, pemilik kendaraan yang ada di NTB bisa lebih murah untuk mendaftarkan kendaraannya menggunakan pelat daerah setempat.

Sumber : www.kompas.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only