Investor PFII akan Nikmati Diskon PPh Badan hingga 100%

Pemerintah memberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) badan hingga 100% bagi pelaku usaha yang berinvestasi dan menjalankan kegiatan usaha di kawasan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Insentif tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2026 tentang PFII.

Ketentuan tersebut mencakup pelaku usaha yang bergerak di sektor keuangan, sektor penunjang keuangan, maupun sektor lainnya. Hal itu sebagaimana tercantum dalam dokumen UU Nomor 26 Tahun 2026 yang diterima pada Minggu (1/11/2026).

“Fasilitas pajak penghasilan berupa pengurangan pajak penghasilan badan diberikan
sebesar 100% kepada pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha di PFII pada
sektor keuangan, penunjang sektor keuangan dan sektor lainnya,” dikutip dari
dokumen tersebut.

PFII merupakan wilayah yang memiliki kemandirian keuangan dan administrasi serta
mengadopsi, menginkorporasi, menerapkan, dan menyesuaikan prinsip serta standar
internasional dengan kekhususan hukum tertentu.

Tidak hanya pelaku usaha, fasilitas pembebasan PPh badan sebesar 100% juga
diberikan kepada Lembaga Pengelola Pusat Finansial Internasional Indonesia (LP PFII) dan Lembaga Pengawas Jasa Keuangan Pusat Finansial Internasional Indonesia (LPJK
PFII) atas kegiatan operasional di kawasan tersebut.

Meski demikian, pemberian fasilitas pengurangan PPh badan tetap memperhatikan
kesepakatan atau perjanjian internasional terkait perpajakan.

Sebagai informasi, LP PFII merupakan badan hukum dengan kewenangan khusus
untuk melaksanakan pengelolaan operasional PFII. Sementara itu, LPJK PFII adalah
lembaga yang memiliki kewenangan khusus dalam melaksanakan pengaturan dan
pengawasan sektor keuangan serta sektor penunjang keuangan yang dilakukan di
dalam atau dari PFII.

Adapun pembentukan PFII bertujuan meningkatkan daya saing Indonesia sebagai
pusat keuangan internasional guna memperkuat kedaulatan ekonomi nasional.
Kawasan ini juga diarahkan untuk mendorong pendalaman dan inovasi sektor
keuangan serta menarik investasi dan pelaku usaha sektor keuangan, baik nasional
maupun internasional.

Selain itu, PFII dibentuk untuk memfasilitasi pembiayaan sektor riil, proyek strategis
nasional, pembiayaan berkelanjutan, pembiayaan iklim, pembiayaan infrastruktur,
dan/atau pembiayaan lainnya. Keberadaan kawasan tersebut juga diharapkan
memperkuat kontribusi sektor keuangan terhadap perekonomian nasional.

Pemerintah turut menargetkan PFII dapat meningkatkan pemerataan kesempatan
ekonomi, mendorong transfer teknologi, menciptakan lapangan kerja, serta
meningkatkan kapasitas sumber daya manusia Indonesia.

Di sisi lain, PFII diarahkan untuk memfasilitasi dan memperkuat kontribusi sektor
keuangan syariah, ekonomi hijau, ekonomi biru, dan transformasi industri terhadap
perekonomian nasional. Pengembangan kawasan ini juga mencakup pasar modal,
teknologi keuangan, keuangan digital, serta infrastruktur pasar keuangan agar
mampu bersaing di tingkat internasional.

Lebih lanjut, PFII ditujukan untuk menarik lembaga keuangan internasional, dana
investasi, lembaga pengelola kekayaan keluarga (family office), kantor pusat regional,
pusat perbendaharaan (treasury center), dan penyedia jasa profesional.

Pemerintah juga menargetkan PFII menjadi pusat penyelesaian sengketa komersial
yang memiliki standar internasional.

Sumber : investor.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only