DJP Hitung Dampak Perluasan Pembebasan Pajak Karyawan dan PPN DTP ke Target APBN

Pemerintah masih melakukan penghitungan terhadap dampak dari sejumlah insentif pajak ditanggung pemerintah (DTP) pada 2027 terhadap penerimaan negara.

Dari keterangan resmi pemerintah, sejumlah pembebasan pajak yang rencananya diterapkan pemerintah pada tahun depan meliputi perluasan cakupan sektor Pajak Penghasilan atau PPh pasal 21 DTP serta perpanjangan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau PPN DTP perumahan.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menjelaskan bahwa setiap kebijakan insentif perpajakan tentu perlu diperhitungkan dampak fiskalnya, baik terhadap penerimaan pajak secara langsung maupun potensi manfaatnya dalam mendorong aktivitas ekonomi.

“DJP bersama unit terkait di Kementerian Keuangan terus melakukan kajian dan pemutakhiran proyeksi penerimaan dengan mempertimbangkan perkembangan kebijakan serta kondisi perekonomian,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Inge Diana Rismawanti kepada Bisnis, dikutip Jumat (30/10/2026). 

Inge juga menjelaskan bahwa pemerintah senantiasa berupaya menjaga keseimbangan antara dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi dan kesinambungan penerimaan negara APBN. Pada 2027, pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp2.593,5 triliun.

Pemberian insentif perpajakan, lanjutnya, merupakan bagian dari kebijakan fiskal pemerintah guna mendukung daya beli masyarakat, mendorong aktivitas ekonomi, serta menjaga momentum pertumbuhan ekonomi.

Berdasarkan keterangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, sejumlah insentif pajak DTP yang tengah disiapkan tahun depan salah satunya yaitu pengurangan PPh pasal 21 atau PPh karyawan berpenghasilan di bawah Rp10 juta per bulan diperluas ke seluruh sektor.

Kebijakan ini awalnya disalurkan untuk sektor padat karya dan pariwisata saja sejak 2025 serta berlanjut hingga 2026. Rencana perluasan cakupan PPh 21 DTP ini juga berbarengan dengan wacana penaikan ambang batas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Kemudian, fasilitas PPN DTP juga kembali diperpanjang pada 2027 untuk rumah sampai Rp2 miliar. Insentif ini juga berlaku atas bagian harga hingga Rp2 miliar untuk rumah berharga sampai Rp5 miliar.

Perpanjangan fasilitas PPN DTP turut disalurkan bersamaan dengan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi bunga 6% bagi masyarakat berpenghasilan tetap sekitar Rp17 juta untuk rumah hingga Rp500 juta. 

Sumber : ekonomi.bisnis.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only