Populasi crazy rich di Indonesia semakin meningkat setiap tahun.
Bahkan Indonesia termasuk tiga besar negara yang memiliki pertumbuhan Ultra High Net Worth (UHNW) alias crazy rich tercepat.
UHNW merupakan orang pribadi yang memiliki kekayaan minimal US$ 30 juta atau Rp 447,1 miliar.
Mengutip laporan ‘The Wealth Report segmen Wealth Sizing Model’ yang diluncurkan oleh Knight Frank Global, Indonesia bersama Singapura dan Malayisa memiliki pertumbuhan UHNWI tercepat di Asia, yakni antara 7 persen sampai 9 persen.
Kalangan crazy rich di Indonesia bertambah menjadi 556 orang sepanjang 2022. Angka ini meningkat dari posisi 2021 yang sebanyak 510 orang.
Direktut Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI), Prianto Budi Saptono mengatakan jumlah UHNW tersebut sangat kecil jika dibandingkan dengan jumlah wajib pajak orang pribadi (WP OP) per 2021 sesuai Laporan Tahunan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Menurut laporan tersebut, jumlah WP OP sebanyak 61,53 juta atau 92,74 persen dari total wajib pajak terdaftar sebanyak 66,35 juta.
Prianto mengatakan jumlah UHNW itu hanya setara 0,0009 persen dari total WP OP. Bila merujuk pada kinerja penerimaan pajak sampai akhir Mei 2023, penerimaan pajak dari UHNW dapat merujuk pada penerimaan pajak penghasilan (PPh 21) dan PPh OP.
Menurutnya, kontribusi UHNW terhadap penerimaan pajak hanya sebesar 0,00011 persen dari total target penerimaan pajak 2023.
Printo memperkirakan kontribusi penerimaan pajak dari UHNW hanya sebesar 0,00013 persen pada tahun 2027. Printo menilai kontribusi crazy rich terhadap setoran pajak masih minim.
“Skema PPh untuk UHNWI di UU HPP itu berupa perluasan basis pemajakan yang mencakup natura dan penambahan tarif 35 persen untuk lapisan penghasilan kena pajak,” terang Prianto.
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Nailul Huda menilai setoran pajak dari kalangan crazy rich tidak bisa menjadi tumpuan penerimaan pajak ke depan.
Tapi, setoran pajak dari crazy rich tersebut bisa dijadikan untuk pemerataan pembangunan.
“Saya setuju dengan wealth tax atau pajak kekayaan. Uang orang kaya kan banyak dari kantong masyarakat atau APBN. Jadi, mereka juga harus patuh terhadap pajak kekayaan,” kata Huda.
Sumber : suryamalang.tribunnews.com
Leave a Reply