Peringati Hari Pajak Nasional, Mari Kenali Jenis Penerimaan Negara dari PPN hingga PBB

JAKARTA. Hari Pajak Nasional diperingati 14 Juli atau hari ini. Hal ini sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-313/PJ/2017 tanggal 22 Desember 2017 Tentang Penetapan Hari Pajak.

Melansir situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jumat (14/7/2023), penetapan hari pajak di Indonesia secara singkat mengacu pada kata pajak yang muncul dalam “rancangan UUD kedua” yang disampaikan pada tanggal 14 Juli 1945 pada Bab VII Hal Keuangan, Pasal 23 menyebutkan pada butir kedua, “Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang.”

Pesan penting yang ingin disampaikan melalui peringatan Hari Pajak Nasional adalah untuk membangun kesadaran masyarakat luas tentang arti penting pajak bagi keberlangsungan NKRI.

Sebab, sistem perpajakan di Indonesia yang menganut self assessment perlu membangun rasa antusias tiap tahun sebagai wujud patriotism rakyat kepada Tanah Air tercinta.

Sementara itu, pajak juga memiliki jenis-jenis yang harus dibayarkan secara rutin, juga tepat waktu.

Berikut jenis-jenis pajak yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak.

1. Pajak Penghasilan (PPh)

PPh merupakan jenis pajak yang harus dibayarkan setiap tahun oleh setiap individu atau badan atas penghasilan yang didapatkan.

Adapun penghasilan yang dimaksud adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak baik yang berasal dari Indonesia maupun luar negeri.

Perolehan pajak yang dapat digunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun. Bisa berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya.

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean (dalam wilayah Indonesia). Orang Pribadi, perusahaan, maupun pemerintah yang mengkonsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dikenakan PPN.

3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

Selain dikenakan PPN, atas pengkonsumsian Barang Kena Pajak tertentu yang tergolong mewah, juga dikenakan PPnBM.

Barang Kena Pajak yang dimaksud tergolong mewah, yakni bukan barang kebutuhan pokok, barang yang dikonsumsi oleh masyarakat tertentu, umumnya barang tersebut dikonsumsi masyarakat berpenghasilan tinggi, barang yang dikonsumsi untuk menunjukan status, hingga barang yang apabila dikonsumsi dapat merusak ketertiban dan moral masyarakat.

4. Bea Meterai

Bea Meterai adalah pajak yang dikenakan atas pemanfaatan dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaris, serta kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek, yang memuat jumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan.

5. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tertentu

PBB merupakan pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan/atau bangunan. PBB merupakan Pajak Pusat namun demikian hampir seluruh realisasi penerimaan PBB diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota.

Sumber : okezone.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only