JAKARTA. Program Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) terus berjalan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan, hingga 11 Juli 2023, tercatat ada 57,87 juta NIK yang sudah dilakukan validasi menjadi NPWP. Salah satunya adalah dengan upaya diseminasi dan publikasi melalui berbagai dengan upaya diseminasi dan publikasi melalui berbagai kanal komunikasi. “DJP selalu menyediakan layanan asistensi pemadanan NIK NPWP, seperti pada pojok pajak,” ujar Dwi, Kamis (13/7).
Sebelumnya otoritas pajak juga telah mengirimkan email blast yang berisi imbauan kepada wajib pajak untuk segera melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP.
Sebagai informasi, tujuan pengintegrasian NIK menjadi NPWP ini untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak dan memudahkan wajib pajak dalam administrasi perpajakan dengan menggunakan identitas tunggal. Sehingga wajib pajak tidak perlu lagi memiliki atau menghafal dua nomor sekaligus. Tapi wajib pajak hanya menggunakan NIK yang sudah umum dan lebih masif digunakan masyarakat.
Sumber : Harian Kontan Jumat 14 Juli 2023 hal 2
Leave a Reply