DJP Simplifikasi Basis Data Pelaporan SPT Tahunan Melalui Core Tax

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berupaya meningkatkan pelayanan administrasi kepada wajib pajak dengan merancang core tax administration system. Hal ini untuk mempermudah wajib pajak saat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

“Ini bagian dari pekerjaan, jadi kami mencoba untuk memudahkan masyarakat itu kan kalau bayar pajak lalu lapor. Kami mengumpulkan semua data yang dipotong oleh para pemberi kerja dan yang dipotong oleh pihak lain,” ucap Suryo Dirjen Pajak Suryo Utomo di sela acara Kampanye Simpatik Perpajakan Spectaxcular di Anjungan Sarinah, Jakarta, Minggu (6/8/2023).

Dia mengatakan, pihaknya melakukan prepopulated pajak terhadap data-data yang ada di SPT Tahunan dalam core tax administration system. Saat sistem tersebut berjalan tahun 2024 maka DJP dapat mengumpulkan semua data yang sudah terkait dengan pihak yang sudah melakukan pemotongan pajak. Misalnya, pihak pemberi kerja dan pihak lain yang memotong Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, 22, dan 23.

“Data-data yang dibuat oleh pelaku usaha, pemotongan, pemungutan itu menjadi bahan SPT. Jadi kami ingin membuat data-data itu menjadi satu, kami letakkan dalam format SPT yang bisa diakses oleh semua wajib pajak. Kalau sudah cocok, silakan submit. Tapi kalau ada yang harus ditambahkan silakan, tinggal ditambahkan di SPT,” kata Suryo.

DJP juga mengumpulkan dari transaksi melalui Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Suryo mengatakan pada prinsipnya DJP akan membangun basis data yang kuat dalam core tax administration system.

“Jadi secara prinsip implementasi sistem kami mengumpulkan database, misalnya pengusaha kena pajak yang juga melakukan impor, data pemotongan data impor masuk ke dalam SPT PPN. Pada akhir bulan dilihat jumlah penjualan dan pajak yang dipungut. Nah, itu masuk menjadi masuk satu bagian pelaporan SPT PPN,” tutur Suryo.

DJP juga telah menjalankan kebijakan yang mempermudah bagi wajib pajak dengan kelebihan pembayaran. Bila wajib pajak memiliki lebih bayar kurang dari Rp 100 juta, maka kelebihan pembayaran akan langsung dikembalikan oleh DJP. Sebelumnya wajib pajak yang kelebihan membayar pajak meskipun dengan jumlah di bawah Rp 100 juta tetap harus menjalankan pemeriksaan.

“Lebih bayar orang pribadi kurang dari Rp 100 juta kita berikan percepatan tidak dilakukan pemeriksaan. Ini salah satu upaya kami mendekatkan diri kepada masyarakat, memberikan layanan yang lebih. SPT disampaikan ternyata posisinya lebih bayar dan itu di bawah Rp 100 juta oleh orang pribadi, silakan klaim pengembalian. Kami tidak melakukan pemeriksaan,” kata Suryo.

Sumber : investor.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only