Beleid Pajak Devisa Ekspor Difinalisasi

Pemerintah mematangkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pemberlakuan Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan dari Penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) pada Instrumen Moneter atau Keuangan Tertentu.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, dalam RPP tersebut, nantinya akan ada penambahan instrumen penempatan DHE SDA, seperti instrumen keuangan yang diterbitkan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) berupa promissory note valuta asing.

Sementara tarif PPh-nya tak akan berbeda dengan beleid yang telah ada. “Nanti kita lihat di PP-nya, untuk insentif pajaknya juga akan menyesuaikan supaya bisa sama,” ujar Febrio kepada awak media, Kamis (24/8).

Selama ini, insentif PPh penempatan DHE SDA pada instrumen deposito diatur dalam PP Nomor 123 Tahun 2015. Di beleid tersebut, penempatan DHE dalam dolar AS untuk tenor satu bulan dikenakan tarif 10%, dua bulan 7,5%, tiga bulan 2,5%, dan lebih dari enam bulan 0%.

Sementara dalam mata uang rupiah untuk tenor satu bulan dikenakan tarif PPh 7,5%, tiga bulan 5%, dan enam bulan atau lebih sebesar 0%.

Febrio mengatakan, insentif pajak yang diberikan untuk penempatan DHE SDA pada instrumen deposito sudah tergolong menarik. Apalagi, animo dari pelaku usaha cukup tinggi untuk bisa memanfaatkan insentif tersebut.

Menurut dia, daya tarik penempatan DHE SDA di dalam negeri tidak hanya soal insentif pajak, melainkan juga bunga kompetitif.

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyebut, pihaknya telah menyiapkan tujuh instrumen untuk penempatan DHE SDA di dalam negeri. Ketujuh instrumen itu adalah rekening khusus, deposito valas di perbankan, instrumen for swap, kredit rupiah dengan jaminan deposito DHE, term deposit valas, swap hedging, dan promissory notes.

Sebelumnya, Ketua Komite Tetap Kebijakan Publik Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Chandra Wahjudi mengusulkan agar sanksi administratif bagi eksportir yang belum memenuhi kewajiban DHE SDA sesuai PP No. 36 Tahun 2023 ditangguhkan hingga enam bulan ke depan.

Pasalnya, kurun waktu dari penerbitan PP No 36/2023 hingga pelaksanannya mulai 1 Agustus 2023 sangat singkat. Selain itu, eksportir masih butuh waktu untuk mengatur arus kas perusahaan.

Namun, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, sanksi administratif akan diterapkan setelah tiga bulan masa percobaan.

Sumber : Harian Kontan Jumat 25 Agustus 2023 Halaman 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only