Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan membagikan simulasi pembelian iPhone 15 dari luar negeri.
Simulasi ini dibagikan mengingat minat masyarakat yang besar dalam memiliki iPhone baru tersebut dan tidak sedikit yang akan membeli iPhone dari luar negeri.
“iPhone 15 udah rilis, berapa kira-kira bea masuk dan pajak impor yang perlu kamu bayar?” seperti dikutip dari akun X Ditjen Bea Cukai, pada Jumat (22/9/2023).
Berikut ini simulasi pembelian iPhone dari Singapura dengan spek memori 128 GB dan harga perumpamaan US$ 799. Dalam simulasi ini, iPhone itu langsung dibeli seorang WNI di Singapura dan membawanya ke Indonesia sebagai barang bawaan penumpang.
Maka biaya yang dikenakan di antaranya bea masuk 10%, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11%, Pajak Penghasilan (PPh) 10-20%.
Nilai Barang: US$ 799
Pembebasan: US$ 500
Nilai yang dikenakan pungutan pajak: US$ 299
Kurs pajak: Rp 15.000
Nilai Pabean (NP): US$ 299 x Rp 15.000 = Rp 4.485.000
Bea Masuk (BM): 10% x NP = 10% x Rp 4.485.000 = 449.000 (pembulatan ribuan ke atas)
Nilai Impor: NP + BM = 4.934.000
PPN: 11% x NI = 11% x 4.934.000 = Rp 543.000 (pembulatan ribuan ke atas)
PPh (pemilik NPWP): 10% x NI = 10% x 4.934.000 = 494.000 (pembulatan ribuan ke atas)
PPh (tidak punya NPWP: 20% x NI = 20% x 4.934.000= 987.000 (pembulatan ke atas)
Total tagihan: BM + PPN + PPh
Hasil bea masuk dan pajak impor yang harus dibayar:
-Rp 1.486.000 (pemilik NPWP)
-Rp 1.979.000 (tidak punya NPWP)
Setelah menghitung tarif itu, Ditjen Bea Cukai mengingatkan agar pembeli segera mendaftarkan IMEI pada saat kedatangan ke Indonesia. Registrasi ponsel dapat dilakukan diecd.beacukai.go.id.
Sumber: cnbcindonesia.com
Leave a Reply